Tim Jatanras Maung Hideung Polres Sukabumi Kota Sudah 2 Bulan Pantau Komplotan Pembobol ATM
Komplotan pembobol mesin ATM dengan cara diganjal dan beraksi di wilayah Sukabumi, ternyata sudah dipantau
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Komplotan pembobol mesin ATM dengan cara diganjal dan beraksi di wilayah Sukabumi, ternyata sudah dipantau Tim Jatanras Maung Hideung Polres Sukabumi Kota selama dua bulan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, pengungkapan komplotan ganjal ATM tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat Kota Sukabumi pada akhir tahun 2020.
"Selain adanya lapotan tersebut, kami juga mendapatkan laporan lain, bahwa pelaku telah melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Sukabum Kota seperti di Cisaat, mereka berhasil membobol mesin ATM di sebuah minimarket," katanya pada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (4/2/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan terkait beberapa laporan tersebut, lanjut dia, Tim Jatanras Polres Sukabumi langsung mendalaminya, dan memantau pergerakan para pelaku selama dua bulan.
• KTP Bodong Aisyah Humaira alias Tanzeen Miriam Siliar, Tertulis Aisyah WNI dan Lahir di Bekasi
"Dari pantauan petugas dilapangan, komplotan tersebut memang sudah terlihat handal saat melakukan aksinya, contohnya seperti beraksi di sebuah minimarket di Jalan Siliwangi, namun berhasi digagalkan petugas," ucapnya.
Menurutnya, dari keeman orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut, masing - masing dari mereka mejalankan peranannya masing, dengan menggunakan dua kendaraan roda empat, empat orang bersiap di mobil untuk melarikan diri, sedangkan pelaku lain melakukan aksinya.
"Saat dilakukan penangkapan oleh petugas saja, mereka sudah siap untuk melarikan diri, bahkan mereka sempat akan menambrak petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur tembakan peringatan," ucapnya.
• Kasatpol PP Kabupaten Subang Jenguk Pengamen yang Ditusuk Anggotanya, Minta Maaf Beri Santunan
Sumarni menjelaskan, saat ini keenam orang pelaku yang berhasil diamankan itu tengah dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait pembobolan ATM di wilayah Sukabumi, karena ada dugaan terhubung dengan komplotan lainnya.
"Selain pelaku, barang bukti seperti, sebanyak 107 kartu ATM, uang tunai senilai Rp 153 juta, dua uni kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya," ucapnya.
Sumarni menambahkan, atas perbuatanya keenam orang pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama 9 tahun.