Mantan Suami Dina Lorenza Diamankan Polisi di Purwakarta, Diduga Ada Ganja 5 Kg dan Sepucuk Senjata

Beredar kabar saat ditangkap mantan suami Dina Lorenza, GSH menguasai 5 kg ganja dan ada sepucuk senjata.

Editor: taufik ismail
Istimewa
Foto Ghatan Saleh Hilabi yang beredar setelah ia ditangkap polisi di Purwakarta. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polisi mengamankan mantan suami Dina Lorenza, Gathan Saleh Hilabi (GSH).

GSH ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Purwakarta, Rabu (3/2/2021).

Penangkapan dilakukan di sebuah vila yang ada di Kecamatan Wanayasa, Purwakarta.

SIAP-siap, Guru, Dosen, PNS, TNI/Polri, Pedagang Hingga Tukang Ojek Divaksin Covid-19 Akhir Februari

Tangkap Mantan Suami Artis Dina Lorenza, Apa Barang Bukti yang Didapat Polisi? Pengacara Akui Ganja

GSH diamankan polisi kerena dugaan kepemilikan narkoba.

Polisi menemukan GSH menguasai narkoba jenis ganja.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana membenarkan penangkapan Ghatan Saleh Hilabi.

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap GSH.

"Betul, Satnarkoba mengamankan F dan GSH," kata AKBP Ali Wardana singkat.

Ia juga membenarkan GSH merupakan sosok artis.

Ali Wardana menambahkan, proses pemeriksaan terus dikebut.

Pihaknya akan mengagendakan rilis terkait kasus ini.

"Insya Allah Jumat ini kami akan rilis bersama Humas Polda Jabar dan Dirnarkoba Polda Jabar," katanya.

Selain Ganja Ada Sepucuk Senjata Saat Mantan Suami Dina Lorenza Diamankan? Ini Kata Polisi

Mantan Suami Artis Dina Lorenza Diamankan Polisi di Vila di Purwakarta, Tersandung Narkoba

Hingga Rabu malam Satnarkoba Polres Purwakarta masih melakukan proses pemeriksaan terhadap mantan suami Dina Lorenza.

Ghatan diperiksa di ruang khusus pemeriksaan.

AKBP Ali Wardana belum mau mengungkapkan kronologis penangkapan atau barang bukti yang diamankan. 

"Mohon maaf kami belum bisa mengungkapkan barang bukti atau kronologis karena masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.

Berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHAP, tersangka wajib mendapatkan pendampingan pengacara jika dijerat ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara.

Salah seorang pengacara, Muhammad Kudri membenarkan Ghatan Saleh Hilabi tersandung kasus narkoba dan ia diminta untuk melakukan pendampingan hukum.

"Saya datang ke sini atas dasar penunjukkan kasus pidana narkoba atas nama Ghatan. Dia menurut informasi membawa ganja," katanya.

Sudah 12 jam Ghatan diperiksa polisi.

Beredar sebuah foto Ghatan setelah ditangkap polisi.

Tampak dari foto yang beredar, GSH mengenakan sweter abu-abu bertuliskan AX.

Dalam sweter abu-abu itu di dalamnya ia mengenakan pula baju berwarna oranye berkerah kuning.

Terlihat GSH seperi lelah dan kurang tidur.

Polres Purwakarta belum mau mengungkap kronologis dan jumlah barang bukti yang diamankan.

Proses pemeriksaan sudah berlangsung lebih dari 12 jam dari pascapenangkapan.

Berdasarkan informasi, GSH membawa ganja sebanyak 5 kilogram dan sepucuk senjata.

Enam Pelaku Ganjal ATM Ditangkap di Sukabumi, Terdengar Suara Tembakan, Amankan Uang Rp 153 Juta

Dampak Gempa Majene Rabu Sore, Sejumlah Bangunan Ambruk, Warga Panik Berhamburan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved