Diupah Rp 2,6 Juta, Tim Pikul Peti Jenazah Covid 19; Alhamdulillah
Para pemikul peti jenazah Covid 19 akan mendapat honor Rp 2,6 juta per bulan dari Pemkot Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Para pemikul peti jenazah Covid 19 akan mendapat honor Rp 2,6 juta per bulan dari Pemkot Bandung, setelah selama 11 bulan memikul peti jenazah Covid 19 hanya menerima upah dari keluarga jenazah.
Hal itu setelah mereka akan diangkat jadi tenaga harian lepas.
"Alhamdulillah. Untuk kami nilai segitu mah cukup besar," ujar Fajar Ifana, koordinator Tim Pikul Jenazah Covid 19 TPU Cikadut via ponselnya, Kamis (4/2/2021).
Selama pandemi Covid 19, keluarga jenazah yang hendak memakamkan jenazah harus membayar jutaan ke para tim pikul karena Pemkot Bandung tidak punya aturan soal siapa yang bertanggung jawab dalam memikul peti berisi jenazah.
• Kabar Bahagia, Pengangkatan Jasa Pikul Jenazah Covid-19 Jadi PHL Akan Diperkuat Surat Kepwal
Tribun Jabar mengungkap fakta itu belum lama ini.
Diketahui, Pemkot Bandung hanya menganggarkan untuk proses penggalian dan pengurugan makam.
Untuk pengangkutan sama sekali tidak ada aturan bahkan biaya.
Akhirnya, warga yang jadi korban karena harus mengeluarkan biaya yang tidak ada acuan tetap untuk pengangkutan. Dengan jadi petugas pemerintah berstatus tenaga harian lepas, mendapat upah, keluarga yang hendak memakamkan tidak lagi harus memberi upah pada petugas.
Bagi Fajar, mendapat pekerjaan dan upah hingga Rp 2,6 juta di masa pandemi jadi kejutan. Apalagi, selama 11 bulan, mereka hanya mendapat upah seadanya saja dari keluarga, bahkan tidak diperhatikan Pemkot Bandung.
• Pemkot Bandung Anggarkan Rp 4 miliar untuk Honor PHL Pikul Jenazah Covid-19, Begini Mekanismenya
"Di saat yang lain kena PHK, kontraknya tidak diperpanjang, kami dapat pekerjaan dengan upah segitu. Bersyukur sekali," ucap dia.
Apalagi, kata dia, dari 35 orang yang jadi tim pikul peti jenazah Covid 19, mayoritas tidak punya penghasilan tetap.
"Mayoritas tidak punya pekerjaan tetap. Malah ada yang korban PHK. Lalu banyak juga yang sudah berkeluarga, tiba-tiba sekarang dapat kerjaan. Sangat membantu sekali," ucap Fajar.
Meski begitu, Fajar dan teman-temannya berharap tim pikul ini tidak hanya jadi pekerja harian lepas di masa pandemi saja.
"Harapannya bisa jadi tenaga harian lepas tetap di TPU Cikadut," ujar dia.
• Belum Tanda Tangan Kontrak, PHL Pikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Sudah Kerja, Siaga 24 Jam
Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan tukang pikul jenazah yang diangkat anggaran, pekerja harian lepas (PHL), upahnya diambil dari Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dititipkan kepada Sekretariat Satgas Covid-19, yaitu Dinas Kebakaran dan Penanggulanagan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.