Belum Ada Regulasi, Minimarket di Majalengka Makin Menjamur, Kini Sampai Ratusan
Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Majalengka, jumlahnya sudah mencapai 168 minimarket dan toko modern.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Hingga awal Februari tahun 2021 ini, angka minimarket di kabupaten Majalengka terus menjamur.
Bahkan, jumlahnya tidak tanggung-tanggung.
Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Majalengka, jumlahnya sudah mencapai 168 minimarket dan toko modern.
"Jumlah ini diyakini akan terus bertambah seiring tidak adanya regulasi atau aturan batasan berdirinya sebuah toko modern maupun minimarket," ujar Kepala DPMPTSP Majalengka, Iding Solehudin saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Iso, sapaan akrabnya menjelaskan, era globalisasi perdagangan yang bebas memungkinkan semua jenis usaha akan ada perubahan yang sangat drastis.
Seperti ssaat ini, sudah sangat terasa bukan hanya minimarket melainkan online shoop.
Bahkan di online shop itu bukan hanya menyediakan sandang, tetapi juga pangan.
Karenanya era saat ini jelas berdampak kepada semua perdagangan yang sudah mulai sejak beberapa tahun kemarin.
"Sehingga era tersebut tidak lain munculnya turunan dan aturan seperti toko modern yang dipastikan akan hidup dimana-mana hingga ke tingkat pelosok desa pun," jelasnya.
• Selama PPKM di Sukabumi, Warga Boleh Menikah tapi Jangan Ada Resepsi, Dilarang Hajatan
Tidak adanya batasan regulasi terutama di perdagangan, membuat aturan tersebut lebih memudahkan investasi terutama toko dan minimarket.
Selaku Pemerintah, kata Iso, mengacu kepada rujukan dan aturan dari pemerintah pusat.
"Kami tidak mempersulit. Setiap usaha yang melibatkan banyak orang itu atau perusahaan industri ada izin awalnya. Lingkungan yang paling utama. Kita tidak akan memproses tanpa izin tersebut," imbuh dia.
Karenanya, kalau sudah menyetujui dan Pemdes mengetahui dan proses perizinan itu dibawa ke dinas terkait, maka pihaknya melakukan kajian dan langsung ditindaklanjuti.
Artinya pihaknya memberikan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita ini berbicara bukan membawa masyarakat berbelanja ke minimarket. Namun era perdagangan bebas saat ini juga sangat luar biasa. Tanpa terkecuali Online shop itu sendiri," paparnya.
• Viral Video Rebutan Cowok, ABG di Indramayu Dianiaya Temannya Sendiri, Dirundung di Area Pemakaman
Ia tidak menutup kemungkinan bahwa saat ini ada pergeseran budaya masyarakat.
Seperti yang tengah dirasakan di era globalisasi.
Sebanyak 168 minimarket termasuk toko modern sudah berdiri di kota angin.
Jumlah tersebut diyakini akan terus bertambah setiap tahunnya.