6 Pembobol ATM di Kota Sukabumi Diringkus Polisi, Ternyata Komplotan Antar Provinsi Asal Lampung

Enam pelaku pembobol mesin ATM yang berhasil ditangkap Polres Sukabumi. Mereka merupakan komplotan antar provinsi asal Lampung.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Enam pelaku pembobol mesin ATM yang berhasil ditangkap Polres Sukabumi Kota 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Enam pelaku pembobol mesin ATM yang berhasil ditangkap Polres Sukabumi Kota.

Mereka merupakan komplotan antar provinsi asal Lampung. Komplotan tersebut sudah sering beraksi di wilayah Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, enam orang pelaku pembobol ATM yang ditangap di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kebon Jati Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (3/2/2021) merupakan warga asal Lampung.

"Enam orang yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Maung Hideung itu di antaranya, I (35), DY (40), S (40) AS (40), AS (35) dan ES (30). Semua pelaku itu berdomisili di Lampung," kata Sumarni pada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (4/2/2021).

Sebelum melancarkan aksinya, lanjut dia, kompolotan tersebut sudah melakukan aksinya dengan mulus di sejumlah wilayah hukum Polres Sukabumi Kota seperti di Kecamatan Cisaat.

"Sasaran para pelaku itu, mesin ATM yang berada di minimarket, dengan cara mengganjalnya menggunakan tusuk gigi, lalu menghampiri korban, kemudian menukarnya dengan kartu ATM yang sama, namun sudah dipotong, lalu mengambil uang setelah mengetahui pin korban yang diintip sebelumnya," ucapnya

Sumarni menjelaskan, saat ini keenam orang pelaku yang berhasil diamankan itu tengah dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait pembobolan ATM di wilayah Sukabumi, karena ada dugaan terhubung dengan komplota lainya.

Angka Kecelakaan di Majalengka Masih Tinggi, Ini 5 Faktor Penyebab Utamanya

"Selain pelaku, barang bukti seperti, sebanyak 107 kartu ATM, uang tunai senilai Rp 153 juta, dua uni kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku saat melakuka aksinya," ucapnya.

Sumarni menambahkan, atas perbuatanya keenam orang pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

VIDEO Dentuman Misterius Terus Terdengar di Lokasi Pergerakan Tanah Nyalindung Sukabumi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved