Anak Gugat Orangtua
Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M Digendong Menantu, Ini yang Dilakukan Deden, Anak yang Menggugat
RE Koswara (85), kakek yang digugat Rp 3 miliar oleh anaknya sendiri, digendong oleh menantunya.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - RE Koswara (85), kakek yang digugat Rp 3 miliar oleh anaknya sendiri, digendong oleh menantunya.
Pemandangan pria yang sudah sepuh asal Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, itu terlihat di di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021).
RE Koswara datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dalam agenda mediasi.
Koswara tidak jalan sendiri karena sakit.
Untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong di punggung menantunya.
Di saat bersamaan, Deden, anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 miliar, hadir juga di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar.
Kuasa hukum mereka, Musa Darwin Pane, juga turut hadir.
• ANEH, Orient Riwu Kore Berkewarganegaraan Amerika Serikat Tapi Terpilih Menjadi Bupati di Indonesia
Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi.
Menurut pantauan Tribun, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid, dan Mochtar.
Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa.
Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid, dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.
"Bapak sedang sakit karena sempat ada riwayat strok, jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.
Sidang mediasi berlangsung dua jam lebih. Namun, mediasi belum menghasilkan keputusan damai.
"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.