Subsidi Listrik Gratis Bagi Pelanggan PLN Ada Aturan Baru? Berikut Perubahan yang Perlu Diketahui
Pemerintah melanjutkan pemberian subsidi atau stimulus listrik gratis bagi pelanggan PLN di tahun 2021 namun ada sedikit perbedaan seperti tahun 2020
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pada tahun 2021 ini pemerintah masih menerapkan sejumlah kebijakan yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 sepetti memberikan bantuan subsisdi atau stimulus listrik.
Bantuan subsidi atau stimulus listrik bagi pelanggan PLN ini sudah dilakukan tahun lalu dan kembali dilanjutkan ditahun ini.
Namun penerapan kali ini ada sedikit perbedaan yang perlu diketahui oleh pelanggan khususnya pelanggan yang menerima subsidi atau stimulus listrik ini.
Sesuai informasi sebelumnya, pada tahun ini bantuan subsidi akan diberikan selama tiga bulan, yakni Januari-Maret 2021, bantuan tersebut akan diberikan tiap bulannya.
Untuk itu, perubahan ini harus diperhatikan oleh pelanggan pascabayar 450 VA, pascabayar 900 VA, dan prabayar 900 VA.
Dilansir dari Kompas.com, berikut sejumlah hal terkait perubahan yang perlu diperhatikan.
• Daftar Motor Listrik di Indonesia Harga Mulai Rp 8 Jutaan, Ramah Lingkungan Gak Bikin Polusi Udara
Pembatasan waktu
Dikutip Kompas.com, 23 Januari 2021, pemberian stimulus dibatasi pada jam nyala sebanyak 720 jam per bulan untuk pelanggan pascabayar 450 VA dan pascabayar 900 VA.
Sebelumnya, pada 2020, pelanggan 450 VA (R1/B1/I1) mendapat diskon 100 persen tanpa batasan waktu dalam sebulan.
Selain itu, pada 2020, pelanggan R1 900 VA juga mendapat diskon 50 persen tanpa batasan waktu.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, 720 jam itu bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh).
Kemudian bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu, setara dengan 648 kWh.
Bagaimana jika pelanggan telah melewati batas waktu 720 jam tersebut?
Menurut Bob, pemakaian listrik di melewati batasan jam tersebut akan dikenai tarif normal.
Artinya, pelanggan perlu membayar kelebihannya.
• Pulsa, Token Listrik dan Voucher Akan Kena Pajak? Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani