Jasa Pikul Jenazah Covid-19 Resmi Jadi PHL, Proses Pemakaman Gratis, Bahkan Lebih Cepat
Jasa pikul jenazah Covid-19 mulai senin 1 Februari 2021 resmi menjadi PHL dengan begitu semua proses pemakaman gratis bahkan bisa lebih cepat
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari sudah bertemu dengan para relawan pemikul jenazah Covid-19 di kantor Distaru Jumat 29 Januari 2021.
Dalam kesempatan itu, Bambang menyosialisasikan proses perekrutan relawan menjadi pekerja harian lepas (PHL) di bawah Distaru kepada 35 orang relawan pemikul jenazah Covid-19.
Kepala Distaru Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, pertemuan itupun sekaligus ditindaklanjuti dengan penandatanganan lamaran sebagai administrasi tahap awal.
• AKHIR BAHAGIA Para Tukang Pikul Jenazah Covid-19 di Cikadut, 30 Orang Akan Jadi PHL
"Distaru mengimplementasikan kebijakan pak Wali Kota Bandung. Sudah ada arahan pak Sekda berkaitan dengan teknis administrasi penganggaran,” ujar Bambang, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1/2021).
Dengan dimulainya proses administrasi perekrutan ini, kata Bambang, para pemikul untuk menjadi PHL ini sudah dipastikan terakomodir. Sehingga para pemikul pun kini berada di bawah naungan Distaru.
"Tadi sudah membuat komitmen, sebagai bagian dari Distaru wajib mentaati aturan, menerapkan protokol kesehatan dan ikut serta mensosialisasikan 3M, terutama pada saat prosesi pemakaman," katanya.
• 30 Tukang Pikul Jenazah Covid-19, Mulai Hari Senin jadi Pegawai Harian Lepas Pemkot Bandung
Bambang mengungkapkan, para pemikul ini akan diikat kontrak untuk jangka waktu satu tahun.
Pihaknya belum dapat memastikan apakah akan berlanjut atau tidak setelah pandemi Covid-19 berakhir.
Semuanya, kata dia, akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja dari masing-masing PHL.
“Mereka akan direkrut sebagai PHL selama tahun 2021. Adapun kalau ada keinginan nanti kita akan lihat prestasi dan kinerja dalam proses pemakaman, seperti PHL-PHL yang lain juga. Termasuk imbalan honorarium per bulan sama seperti PHL yang lain,” katanya.
• Positif Covid-19, Bupati Pangandaran Jalani Perawatan di RSUD Pandega, Begini Kondisinya Sekarang
Para PHL ini nantinya akan mendapat arahan teknis dari petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, termasuk masalah pengaturan jadwal piket, semuanya diserahkan kepada para pemikul dan petugas UPT di TPU Cikadut.
“Sahnya nanti setelah tanda tangan kontrak.Tapi tadi disampaikan silakan mereka mengatur, mau sekarang pun silahkan. Tapi secara yuridis formal mereka mulai direkrut setelah tandatangan kontrak,” ucapnya.
“Kita minta mereka menjaga kesehatan. Makanya silahkan diatur bergiliran dengan jadwal piket. Karena pemikul jenazah Covid-19 juga memiliki risiko cukup besar. Saya imbau jangan sampai diforsir satu orang berjaga hingga 24 jam,” tambahnya.
• Kasus Covid-19 di Jawa Barat Naik Dua Kali Lipat Dalam Sepekan, Kedua Tertinggi di Indonesia
Dengan perekrutan PHL khusus pemikul jenazah ini, maka Bambang menegaskan seluruh proses pemakaman jenazah yang terdampak Covid-19 di Kota Bandung gratis.
Bahkan kini pelayanannya dipastikan lebih cepat.
“Untuk warga yang anggota keluarganya ditimpa Covid-19, kalau itu (pemikul) diakomodir maka pelayanan bisa lebih cepat dan aspek kesehatan terjaga. Nanti dibagi sif. Saya tegaskan pemakaman di TPU Cikadut khusus Covid-19 gratis,” katanya.