Sudah 188 Orang Meninggal karena Covid-19 di Kota Bandung, tapi Baru 2 Orang yang Dapat Santunan
Kasus positif virus corona (Covid-19) di Kota Bandung bertambah kini tercatat terkonfirmasi aktif 1.834,
Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus positif virus corona (Covid-19) di Kota Bandung bertambah kini tercatat terkonfirmasi aktif 1.834, meninggal menjadi 188 dan yang sembuh 6.764 orang.
"Hari kemarin yang meninggal dunia nambah 4 orang dan yang positif 46 orang sedangkan yang sembuh 27 orang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara di Balai Kota, Jumat (29/1).
Ahyani mengatakan, bertambahnya kasus positif di Kota Bandung sehingga kasus positif menjadi 1.834 kasus.
Menurut Ahyani yang meninggal dunia sebagian besar lanjut usia (lansia ) disertai penyakit penyerta.
"Lansia walau di rumah tapi terpapar karena keluarga anak atau cucu yang beraktivitas di luar tidak menjaga protokol kesehatan, " ujarnya.
• Bukan Covid-19, Ini Penyakit yang Merenggut Nyawa Kang Pipit Preman Pensiun, Pernah Dirawat di Garut
Ahyani minta masyarakat yang beraktivitas ingat protokol kesehatan di rumah , mandi sebelum bertemu keluarga.
Menurut Ahyani, walau tidak ada informasi, lansia terpapar keluarga yang beraktifitas tetapi melihat data yang konfirmasi positif kebanyak kelompok usia muda yang tentunya memiliki aktifitas tinggi di luar rumah.
Semenatara.itu, Kepala Dinas Penanggulangan dan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung Tono Rusdiantono telah merekomendasikan 70 orang ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 untuk mendapat uang santunan kematian sebesar Rp15 juta.
Menurut , Tono Rusdiantono, pihaknya sebetulnya telah mengajukan lebih dari 70 ahli waris. Namun karena tidak memenuhi syarat sehingga mereka harus melengkapinya terlebih dahulu.
“Pemerintah Kota Bandung sudah menerima usulan 70 orang, baru ada 2 orang yang cair. Bagi yang tidak lengkap dikembalikan," ujar Tono di Balai Kota Bandung, Jumat (29/1) .
• Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Wakil Ketua DPRD Jabar Usul Siskamling Covid-19 di Tiap RT dan RW
Tono mengatakan, persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan ke Dinas Sosial diantaranya yaitu Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris dan KTP korban dan ahli waris.
Ahli waris harus melengkapi Surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit/Puskesmas, Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19, Surat Keterangan Ahli Waris, dan Fotokopi Rekening buku tabungan ahli waris.
Setelah semua persyaratan lengkap, ahli waris bisa mengajukan langsung ke Kewilayahan masing-masing atau langsung ke Dinsosnangkis.
"Setelah direkomendasikan oleh Dinsos, nanti diverifikasi oleh Provinsi. Kemudian berlanjut ke Kemensos dan langsung masuk ke rekening ahli waris," ujar Tono.
• Kecelakaan Maut Siang Tadi, Pejalan Kaki Terpental Ditabrak Tiger, Korban dan Pengendara Tewas
Tono mengatakan cair tidaknya uang santunan ditransfer kewenangan Kemensos. Pemerintah Kota hanya merekomendasikan.
Tono mengatakan, akan jauh lebih mudah jiwa yang mengajukan langsung dari ahli waris. Misalnya yang meninggal akibat Covid-19 yaitu orang tua, maka yang mengurus yaitu anaknya