Deden dan Ajid Ingin Damai tapi Mochtar Selalu Ungkit Gugatan ke Koswara, Angkat Derajat Keluarga

Mochtar , anak bungsu RE Koswara (85) kakek asal Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
istimewa
Deden dan Ajid Ingin Damai tapi Mochtar Selalu Ungkit Gugatan ke Koswara, untuk Angkat Derajat Keluarga. Dari kiri ke kanan, Musa Darwin Pane SH (pengacara), Deden, Mochtar, dan Ajid. 

"Saya tidak berkolaborasi untuk mengambil harta orangtua," kata Deden.

Trent Alexander-Arnold Cetak Gol buat Liverpool: Rasanya Sangat Menyenangkan!

Deden mengaku saat ini hanya ingin berdamai dengan orangtua.

"Saya hanya ingin kebersamaan, ingin damai," ucap Deden tanpa mengungkit lagi alasan melayangkan gugatan.

Hal senada dikatakan Ajid, anak ke empat Koswara. Ia juga tidak mengungkit alasan gugatan dilayangkan. 

"Saya sebenarnya hanya ingin damai, itu saja. Soal harta, itu gimana orangtua. Saya minta maaf, saya ingin damai," ujarnya.

Dalam video itu, tampak hadir Musa Darwin Pane SH.

Dia mengatakan hari ini kedatangan Deden, Ajid dan Mochtar membahas poin-poin perdamaian. 

Deden merupakan anak kedua, Ajid anak ke empat dan Mochtar anak ke enam Koswara.

Sedangkan anak pertama Koswara yakni Imas, almarhum Masitoh ketiga dan Hamidah anak ke lima. 

Imas dan Hamidah jadi turut tergugat  satu dan dua dalam gugatan Deden.

Sedangkan Koswara jadi tergugat tiga. Musa menerangkan pihaknya siap berdamai dengan Koswara.

"Kami juga sepakat segala sesuatu akan damai dan akan dituangkan dalam perjanjian damai dan akan dikuatkan dengan putusan," kata Musa.

Ramalan Bintang Sabtu 30 Januari 2021: Libra Siapkan Mental, Aquarius Siap Hadapi Orang yang Dendam

Deden, yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar,
Deden, yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, (Tribun Jabar)

Usai Teriak Bangsat, Deden yang Gugat Orang Tua Rp 3 M Muncul, Minta Maaf dan Siap Sujud ke Koswara

Deden, anak gugat orangtua, sosok pria asal Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung, yang menggugat bapak kandungnya, RE Koswara (85), gara-gara tidak dapat mengontrakan lagi toko seluas 3x2 meter persegi di Jalan Ah Nasution, muncul di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021).

Sidang itu masih dalam pemeriksaan berkas dan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditta. Seusai sidang, Deden menyampaikan permohonan maaf.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved