Penjual Miras Cantik Digrebek, Modus Pajang Foto di Medsos, Tawarkan Minuman Keras Berbagai Merek
Penjual miras cantik digrebek karena viral dimedsos tawarkan minuman keras berbagai merek dengan modus pajang foto cantiknya
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Perempuan muda cantik penjual minumam keras (miras) di Kampung/Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, ternyata baru 10 hari tinggal di Ciawi.
Perempuan berinisial AC tersebut menjadi viral karena menjual miras melalui medsos.
• Penumpang Meninggal di dalam Bus, Bukan Covid-19, Keluarga Heran, Tak Ada Riwayat Penyakit
• Kuasa Hukum Kembali Tegaskan yang Berhak atas Warisan Lina adalah Teddy dan Bintang
• Dua Pasien Suspek Covid-19 di Kota Sukabumi Meninggal saat Menjalani Perawatan
Ia memajang foto wajah cantiknya beserta miras yang dijualnya.
"Ia ternyata baru sepuluh hari di Pakemitan dan jualan miras dengan promosi melalui akun medsos miliknya," kata Kapolsek Ciawi, Polresta Tasikmalaya, Kompol Dies Ratmono, Kamis (28/1).

• Empat Hoaks Terkait Covid, dari Hoaks Bantuan BPJS sampai Vaksin Haram, Ini Penjelasan Kemenkominfo
• Syuting Dibubarkan Polisi, Sinetron Ikatan Cinta Berhenti Tayang?
• Kuasa Hukum Kembali Tegaskan yang Berhak atas Warisan Lina adalah Teddy dan Bintang
Jajaran Polsek Ciawi sendiri menggerebek toko milik AC, Rabu (27/1) sore, setelah mendapat info dari warga dan kemudian petugas cyber crime Polsek menelusurinya.
"Setelah dipastikan promosi melalui medsos, langsung kami gerebek," kata Dies.

• Senang Koleksi Tanaman? Ini Cara Bedakan Tanaman Janda Bolong Mahal dengan yang Harga Rp 20 Ribuan
• Sempat Bantah, Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian, Minta Maaf atas Tragedi Rumah Tangga
• Balasan Kakak Ipar, James Arthur Dinonaktifkan, Begini Nasibnya Setelah Video Dugaan Selingkuh Viral
Di dalam toko, petugas berhasil menemukan sekitar 50 botol miras berbagai merek yang disimpan dalam beberapa dus.
Miras tersebut langsung disita dam AC diberi pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.