Kasus Dugaan Pencabulan pada Anak di Kota Sukabumi, Pelaku Iming-imingi Korban dengan Uang Rp 2.000

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, membenarkan adanya video viral penangkapan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan. Di Kota Sukabumi, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2.000 sebelum melakukan pencabulan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id  Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, membenarkan adanya video viral penangkapan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh warga di Kecamatan Warungdoyong.

"Ya, benar, telah ada dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Warga pun langsung melapor dan membawa tersangka ke Mapolres Sukabumi Kota," kata AKBP Sumarni saat dikonfrimasi melalui sambungan telepon, Rabu (27/1/2021).

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lanjut dia, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (27/1/2021).

Pelaku berprofesi sebagai pedagang keliling.

"Kejadian itu berawal ketika korban sedang main di depan rumah sendirian dan tiba-tiba pelaku lewat lalu memanggil korban. (Pelaku) kemudian mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp 2.000 asal mau diajak oleh pelaku. Pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong," ucapnya.

Ahli Waris Korban Covid-19 Berhak Dapat Santunan Rp 15 Juta, di Ciamis Belum Ada yang Ajukan

Pengacara Raffi Ahmad Bermodal Kuasa Lisan, Sidang Perdana Kasus Ulang Tahun Ditunda

Sumarni mengatakan, berkat adanya peranan masyarakat, pelaku tengah diperiksa lebih lanjut. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan.

"Selain mengamankan terduga pelaku pencabulan yaitu MM (30) warga Kampung Balandongan Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan," ucapnya

Sumarni menambahkan, akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 76E UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyerang AC Milan Zlatan Ibrahimovic Jawab Tudingan Lakukan Aksi Rasialis kepada Romelu Lukaku

Ngaku seperti kemasukan setan

Sebelumnya diberitakan, peristiwa viral terjadi di Kota Sukabumi. Sejumlah warga di Kampung Dayeuh Luruh, RT 01/09 Kelurahan Dayeuh Luhur, Kota Sukabumi, menangkap seorang terduka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan video berdurasi sekitar 25 detik yang beredar, menunjukkan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu tengah diamankan sejumlah warga, Rabu (27/1/2021).

"Sebenarnya pikiran saya bingung, saya juga enggak sadar, seperti kemasukan setan," ujar seorang terduga pelaku pencabulan saat ditanyai sejumlah warga.

Dalam video yang sudah beredar di sejumlah platfrom media sosial dan menjadi perhatian warga Kota Sukabumi, terduka pelaku pencabulan itu mengakui perbuatannya.

Kezia Hadirkan Skin Care untuk Pria, Praktis dan Mudah Dibawa, Beraroma Mint

Polisi Mendapat Apresiasi dari Dewan Adat Papua karena Tahan Pelaku Dugaan Rasialis

"Pelaku sudah dibawa langsung ke Polres oleh sejumlah warga dan beberapa warga lainnya," kata Enoh (45) warga Kampung Dayeuh Luruh, RT 01/09 Kelurahan Dayeuh Luhur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dia mengatakatan, seorang terduka pelaku pencabulan tersebut seorang penjual susu murni keliling, dan warga asal kampung setempat.

Namun dia tidak mengetahui persis kejadian awalnya.

Angel yang Diduga Selingkuhan Wakil Ketua DPRD Sulut, Pernah Ikut Kontes Kencantikan, Masih 19 Tahun

"Tetapi saat ini ketua RW dan beberapa saksi tengah dimintai keterangan di Polres Sukabumi Kota," ucapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved