Polisi Mendapat Apresiasi dari Dewan Adat Papua karena Tahan Pelaku Dugaan Rasialis
Pihak kepolisian mendapat apresiasi dari Dewan Adat Papua karena menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dan menahannya.
TRIBUNJABAR.ID - Pihak kepolisian mendapat apresiasi dari Dewan Adat Papua karena menetapkan Ambroncius Nababa sebagai tersangka dan menahannya.
Ambroncius Nababa menjadi tersangka setelah dianggap melakukan tindakan rasialis kepada komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, demikian dilansir Kompas.com, Rabu (27/01/2021).
Direktorat Tindak Pidana Siber menahan Ambroncius Nababan kemarin, Selasa (26/01/2021), dan menjerat tersangka dengan Undang-undang ITE, juga UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi, Rasial, dan Etnis.
Sekretaris Dewan Adat Papua, Jhon Gobai, menyebut, tindakan kepolisian terhadap Ambroncius Nababan menunjukkan keseriusan aparat keamanan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Papua.
Jhon Gobai menegaskan, "Kami apresiasi tindakan kepolisian yang cepat dan terukur ini, sesuai dengan laporan kami Ambroncius akhirnya juga dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008," ujar Jhon, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kompas.com, Rabu (27/01/2021).
• Ini Sosok Ambroncius Nababan yang Ditetapkan Tersangka Kasus Rasialisme Setelah Unggah Foto Pigai
• Kota Bandung Tanpa Strategi Baru dalam Penanganan Covid-19, Beri Efek Jera Pelanggar Jadi Pilihan
Jhon Gobai kemudian meminta masyarakat, khususnya orang asli Papua, untuk menahan diri dan memberikan waktu kepada polisi untuk menuntaskan kasus tersebut.
Penanganan kasus ini terbuka dan tepat, dianggap berbeda dengan penangangan kasus rasial di Surabaya tahun lalu.
Kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura dan Jayawijaya pada 2019, terang Jhon, dikarenakan proses hukum atas kasus rasial yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya berjalan lambat dan tidak terbuka.
Karenanya, Jhon Gobai yakin dengan telah ditahannya Ambroncius Nababan, peristiwa yang terjadi pada 2019 tidak akan terulang.
Apresiasi juga disampaikan Keluarga Besar Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) di Provinsi Papua atas penanganan kasus tersebut.
“Kami apresiasi tindakan cepat dan terukur yang dilakukan aparat kepolisian kepada Ambroncius Nababan. Apalagi, yang bersangkutan sudah diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Ketua KMB Provinsi Papua, Kenan Sipayung.
Menurut dia, apa yang dilakukan Ambroncius Nababan merupakan tindakan yang bisa memecah belah kebersamaan yang telah dibangun erat dengan waktu yang cukup lama oleh antarsuku bangsa yang berada di tanah Papua.
Apa yang tengah berjalan saat ini, kata Kenan Sipayung, harus menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa dan berharap tak akan terulang lagi di masa-masa yang akan datang.
• Dua Ledakan Keras Terjadi di Arab Saudi, Serangan Udara Biasanya Tak Sampoi Riyadh
• 12 Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19 di Kota Bandung, Ada Alamat dan Nomor Teleponnya
"Sekali lagi setop rasisme. Apalagi, kepada saudara kita di Papua. Bukan saling melukai, tapi kita harusnya saling menghargai satu sama lain. Apalagi, kita lagi diterpa Covid-19, harusnya kita saling memberikan penguatan satu sama lain,” kata Kenan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua, Mansyur, yang menyatakan apapun bentuk penghinaan yang bernada rasial kepada orang asli Papua juga ikut melukai seluruh etnis suku bangsa yang tinggal dan besar di Papua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ambroncius-nababan-yang-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-rasialisme.jpg)