VIDEO-Sarjana Pendidikan Pendamping PKH Tilap Duit Bantuan Warga Miskin, Rp 107 Juta Tak Dibagikan
Alhasil, setiap pencairan antara Rp 200-300 ribu dari pemerintah pusat langsung diembat tersangka sampai habis.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Teguh Kurnia
Laporan Wartawan Tribun Jabar Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang pendamping PKH lulusan sarjana pendidikan menggelapkan 17 kartu ATM warga miskin penerima bantuan sosial keluarga sejahtera selama dua tahun.
Pria yang berinisial PI S.Pd (33) ini tidak memberikan uang kepada 17 warga miskin pemegang kartu pra sejahtera. Tersangka memiliki PIN dari 17 ATM warga miskin.
Alhasil, setiap pencairan antara Rp 200-300 ribu dari pemerintah pusat langsung diembat tersangka sampai habis.
• VIDEO-Sabu Coba Dikirim Lewat Kotak Susu, Satnarkoba Selidiki Keterlibatan Sipir dan Mantan Polisi
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai mengatakan, akal bulus tersangka mengelabui belasan keluarga miskin terungkap setelah pemegang kartu ATM dan kartu pra sejahtera melakukan laporan kepada pihak kepolisian
"Tersangka ini selama dua tahun menggelapkan 17 ATM milik keluarga harapan, nilai kerugian sekitar Rp 107 juta lebih," ujar Kapolres saat melakukan rilis di Mapolres Cianjur Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Selasa (26/1/2021).
Kapolres mengatakan, tersangka bukan memotong lagi tapi langsung mengambil habis uang milik belasan warga miskin.
• VIDEO Halimah Tiap Hari Duduk 12 Jam di Tengah Sawah, Potret Ketegaran Petani Penggarap di Cianjur
"Langsung diambil semua, besarannya bervariasi antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," katanya.
Kapolres mengatakan, tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sindangbarang ini sudah melakukan skenario dengan matang untuk mengelabui belasan warga miskin.
• VIDEO Selesai Dibangun, Jembatan Cibuni Penghubung Sukabumi-Cianjur Jadi Spot Foto Ikonik
"ATM tak diberikan kepada penerima, 17 KPM akhirnya menanyakan kepada pemerintah terkait pencarian, oleh pemerintah sudah dicairkan, ternyata belum diberikan oleh tersangka dari 2020," katanya.
Pria sarjana pendidikan ini terancam pasal korupsi di antaranya Pasal 8 UU no 7 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sarjana Pendidikan Pendamping PKH Tilap Duit Bantuan Belasan Warga Miskin, Rp 107 Juta Tak Dibagikan
Penulis: Ferri Amiril Mukminin
Editor: Seli Andina Miranti
Video Editor: Edwin Tk