Pemilik Usaha Kuliner di Subang Menjerit Akibat PPKM, Pelanggan: Makan Saja Kayak Diuber-uber Hantu

Pemilik usaha kuliner di Kabupaten Subang mengeluh turunnya omzet hingga 70 persen pada pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Irvan Maulana
Kedai kopi di Kabupaten Subang yang tampak sepi akibat PPKM. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Irvan Maulana

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pemilik usaha kuliner di Kabupaten Subang mengeluh turunnya omzet hingga 70 persen pada pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

PPKM itu dilaksanakan 11-25 Januari.

Diketahui selain adanya pemberlakuan PPKM, kondisi sepi pelanggan juga disebabkan musim penghujan.

Hal itu dikatakan Budi pemilik Kedai Kopi Halamans38 ketika diwawancara Tribun pada Selasa (26/1/2021) di kedainya yang berlokasi di Jalan S Parman, Soklat, Subang.

Budi mengaku kedainya sepi pengunjung akibat diberlakukannya PPKM di Kabupaten Subang.

"Awalnya yang nongkrong di sini lumayan. Setelah adanya PPKM disuruh take away. Padahal orang ke sini mau nongkrong, bukan hanya beli makanan," kata Budi.

Petugas Pikul Pemerintah Tak Terlihat Saat Ambulans Bawa Jenazah Covid-19 Datang ke TPU Cikadut

Vaksin Covid-19 Sudah Sampai ke Subang, PLN Diharapkan Pastikan Hal Ini Selama Vaksin Disimpan

Dia memaparkan, menurunnya pendapatan kedai tidak hanya terimbas oleh pemberlakuan PPKM.

"Selain PPKM, tahu sendiri musim hujan begini mana ada orang mau keluar," ucapnya.

Sansan (24), pelanggan Kedai Kopi Halamans38 memberikan pendapatnya terkait PPKM.

"Saya paham kok aturan itu, katanya sampai jam delapan malam ya kami turuti, namun mungkin ada sebagian masyarakat yang masih abai," katanya.

Sansan menjelaskan dirinya tak lupa dengan anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan.

"Kita sudah tahu lah keluar rumah bawa masker, hand sanitizer, dan yang lain, tapi Satgas Covid tidak harus mengusir atau membubarkan pengunjung dengan cara yang arogan. Mau makan saja kok kayak diuber-uber hantu," tutupnya.

Di Kabupaten Bandung, Penikmat Air Bersih Belum Merata, Gap Juga Terjadi di Sektor Sanitasi Layak

Deden yang Gugat Orang Tua Sendiri Rp 3 Miliar Akui Ucapkan Bangsat, Kini Justru Melunak Minta Damai

Diketahui, Subang akan memberlakukan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Covid-19, tertanggal 25 Januari 2021.

PSBB itu akan dilaksanakan di semua kabupaten/kota di Jawa Barat, 25 Januari hingga 8 Februari. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved