Deden yang Gugat Orang Tua Sendiri Rp 3 Miliar Akui Ucapkan Bangsat, Kini Justru Melunak Minta Damai

Kuasa hukum Deden, anak yang menggugat ayahnya sendiri senilai Rp 3 miliar,  Musa Darwin Pane, tidak membantah soal ucapan kasar kliennya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
RE Koswara setelah melaporkan tiga anaknya ke Polda Jabar. Ia merasa diancam dan diintimidasi oleh tiga anaknya. Koswara merupakan orang tua yang digugat anaknya Rp 3 miliar. 

"Saya tidak memengaruhi bapak, tidak juga menghalangi mereka untuk bertemu, semua buktinya saya punya," ucap Hamidah.

Seperti diketahui, Deden menggugat orang tuanya gara-gara kontrakan Deden untuk toko seluas 3x2 meter di lahan milik orang tua Koswara seluas 4.000 meter persegi tidak diperpanjang.

Alasannya, Koswara hendak menjual tanah warisan itu untuk dibagi-bagikan kepada ahli waris. 

Dalam gugatan, Deden meminta Koswara mengganti rugi Rp 3 miliar jika tanah itu dijual dan ganti rugi materiil dan imateriil dengan total Rp 220 juta.

Atas kasus yang menimpanya, RE Koswara (85) kemudian melaporkan Deden, Ajid, dan Mochtar ke Mapolda Jabar pada Senin 25 Januari atas tuduhan intimidasi, pengancaman, dan penghinaan.

Dalam pelaporan, Koswara didampingi kuasa hukumnya, Bobby Herlambang Siregar dan rekan-rekannya.

Satu di antara bukti yang disertakan, yakni video rekaman sejumlah pria berteriak kata kasar ke arah Koswara yang sedang berjalan. 

Pelaku Adegan Mirip Suami-Istri di Tempat Umum Tak Bisa Tidur, Polisi Akan Cek di Data Kependudukan

Salah satu umpatan yang terdengar yakni kata 'bangsat'.

Video itu sempat ditunjukkan oleh Hamidah, anak Koswara yang kelima.

Sedangkan Deden anak kedua, Ajid keempat, dan Mochtar anak keenam Koswara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved