Syarat untuk Deden yang Gugat Orang Tuanya Jika Ingin Damai, Hamidah: Sujudlah di Kaki Bapak Koswara

Ada syarat yang diajukan pihak RE Koswara jika Deden ingin berdamai. Deden merupakan anak yang menggugat Koswara yang tak lain ayah kandungnya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Hamidah, anak Koswara minta Deden bersujud jika ingin berdamai. Deden merupakan anak yang menggugat orang tuanya sebesar Rp 3,2 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Mega Nugraha 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ada syarat yang diajukan pihak RE Koswara jika Deden ingin berdamai. Deden merupakan anak yang menggugat Koswara yang tak lain ayah kandungnya.

Kasus perdata kakek RE Koswara (85) di Kota Bandung yang digugat anak masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda mediasi, sebelum memasuki pokok perkara gugatan.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung, jadi tergugat.

Sementara si penggugat adalah Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh, kakaknya, untuk jadi kuasa hukum.

Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya menjadi Musa Darwin Pane.

Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar. 

Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca dan memelas saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.

Baca juga: Pengembang Tak Juga Temui Warga Korban Longsor di Sumedang, Camat Akan Lakukan Pemanggilan

Baca juga: 4 Fakta tentang Rencana Kepindahan Beckham Putra Nugraha ke Montenegro, Gabung Tim Asuhan Radovic

"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki Bapak Koswara. Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden, Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ucap Hamidah di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Ia mengatakan, Koswara usianya sudah lanjut, hampir satu abad.

Namun, di usianya yang senja, Koswara diperlakukan kasar oleh anak-anaknya. 

"Karena ini sudah masuk media, publik tahu, Deden harus menyampaikan permintaan maaf kepada Bapak melalui media massa dan media sosial," ucapnya.

Kasus ini bermula saat Koswara memiliki tanah warisan dari orang tuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2.000 meter persegi.

Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, salah satunya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012. 

Karena itu tanah warisan, Koswara hendak menjualnya.

Baca juga: Tubuh Hilman yang Tenggelam di Situ Ciwideng Cijambe Subang Tiba-tiba Muncul di Area Keramba

Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris yang bukan cuma Koswara.

Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian. 

Deden yang tak terima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam gugatannya, jika tanah itu dijual, dia meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Kemudian ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 220 juta.

"Jangan halangi Bapak untuk jual tanah itu karena itu tanah warisan, harus dibagikan. Kasihanilah Bapak, ingin hidup tenang. Sujudlah ke Bapak, minta maaflah, kasihan Bapak sudah sepuh,'" ucapnya.

Besok, Selasa (26/1/2021), sidang perkara itu kembali akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda masih mediasi.

"Tidak sepatutnya orang tua meminta maaf dan meminta damai pada anaknya. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian pada Deden selaku penggugat. Sehingga menurut kami, gugatan ini mengada-ada," ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.

Koswara dibela sekira 40 advokat di Kota Bandung.

Baca juga: Sopir Ambulans Desa Sebaiknya Punya Sertifikat Khusus Selain SIM, Tak Beraturan Bunyikan Sirine

Koswara melaporkan anaknya ke Mapolda Jabar, Senin (25/1/2021).
Koswara melaporkan anaknya ke Mapolda Jabar, Senin (25/1/2021). (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Sebut Koswara bangsat

RE Koswara (85) mendatangi Mapolda Jabar, Senin (25/1/2021). Kedatangannya untuk melaporkan tiga anak kandungnya.

RE Koswara merupakan orang tua yang digugat anak kandungnya sendiri sebesar Rp 3,2 miliar. 

RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.

Sementara di pihak penggugat adalah Deden dan istrinya, Nining.

Deden merupakan anak kandung Koswara.

Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh, kakaknya, untuk jadi kuasa hukum.

Namun, Masitoh meninggal dunia. Sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Kini, Koswara yang melaporkan tiga anaknya, yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.

Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.

"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden, dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya, 'RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing'," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.

Hamidah menunjukkan bukti berupa video.

Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah.

Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.

"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.

Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut.

Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.

"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu. Kata orang lain takutnya benar itu dihajar, saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.

Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan mediasi, Deden belum menemuinya.

Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden. Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2.000 meter persegi.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih.
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. (mega nugraha/tribun jabar)

"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut. Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.

"Jadi Pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved