Lowongan Kerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Berikut Posisi dan Syaratnya

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung membuka lowongan kerja untuk posisi pegawai tidak tetap atau tenaga ahli dan pendukung

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
Pixabay
ilustrasi lowongan kerja- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung membuka lowongan kerja untuk posisi pegawai tidak tetap atau tenaga ahli dan pendukung.  

Dibutuhkan satu orang

usia maksmial 30 tahun.

Pendidikan minimal S1 seluruh jurusan. 

Pelamar harus mampu mengoperasikan komputer,

pandai berkomunikasi dengan ramah, sopan dan tegas.

Harus mimiliki pengalaman 1 tahun dibidang kesekretariatan. 

Kamalian mengatakan para pelamar wajib melampirkan dokumen:

1. Surat lamaran pekerjaan yang ditunjukan kepada; Kepala DLHK Kota Bandung.

2. Daftar riwayat hidup.

3. Foto ukuran 4x6 berwarna. 

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

5. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

6. Kartu Keluarga (KK). 

7. Ijazah dan transkip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.

8. Portofolio yang menunjukan hasil pekerjaan yang sudah dibuat serta referensi dari pemberi pekerjaan sebelumnya (apabila ada). 

Tata cara lamaran yaitu berkas lamaran disampaikan melalui email ke alamat: dlhkkotabdg.progdatif@gmail.com dalam bentuk pdf dengan subjek: SELEKSI DLHK KOTA BANDUNG 2021 – [posisi] – [nama singkat]. 

Batas waktu penyampaikan lamaran sampai tanggal 27 Januari 2021 pukul 23.59 WIB.

jadwal berikutnya yaitu:

- Penyampaian kelengkapan pengumuman 17 sampai 22 Januari 2021. 

- Pengumuman seleksi 22 - 25 Januari 2021. 

- Pengumpulan berkas pendaftaran 22 – 27 Januari 2021.

Seleksi administrasi 28 – 29 Januari 2021. 

- Pengumuman hasil seleksi administrasi 30 Januari 2021. 

- Tes tertulis 2 Februari 2021.

- Pengumuman hasil tes tertulis 6 Februari 2021 

- Wawancara 9 – 10 Februari 2021.  

Perlu diketahui, keputusan panitia tim seleksi terbuka pengisian pegawai tidak tetap – tenaga ahli dan tenaga pendukung pada DLHK Kota Bandung bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved