Anak Gugat Orangtua

Kakek Koswara Memprihatinkan, Selain Digugat Anak Rp 3 M, Ia juga Dikasari, Begini Nasibnya Sekarang

Hidup Kakek Koswara di Bandung memprihatinkan karena perlakuan anaknya. RE Koswara harus mengalami kenyataan pahit di usia senja. Kakek Koswara diguga

Penulis: Widia Lestari | Editor: Hilda Rubiah
mega nugraha/tribun jabar
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. 

TRIBUNJABAR.ID - Hidup Kakek Koswara di Bandung memprihatinkan karena perlakuan anaknya.

RE Koswara harus mengalami kenyataan pahit di usia senja. Kakek Koswara digugat anak Rp 3 miliar, nilai pastinya Rp 3,2 miliar.

Pria berusia 85 tahun ini digugat oleh anak kandungnya sendiri yaitu Deden.

Akibat kasus anak gugat orangtua ini, nama Kakek Koswara menyita perhatian.

Kini, nasibnya bahkan memilukan. RE Koswara merasa terancam dengan anaknya.

Seperti dalam laporan wartawan Tribhnjabar.id dari Kota Bandung sebelumnya, kakek ini memilih meninggalkan rumah.

Saat ini, ia pun terpaksa mengungsi ke tempat lain.

Baca juga: Takut Dianiaya, Kakek Koswara yang Digugat Anak Kandungnya Sendiri Rp 3 M Pilih Mengungsi

"Saya belum bertemu dengan Deden, kalau ketemu pun takut. Makanya tinggal di tempat lain," katanya.

Ternyata Kakek Koswara mendapatkan perlakuan buruk. Ia mengaku dikasari anaknya.

Koswara bahkan menceritakan seperti apa perlakuan sang anak kepadanya.

Anaknya menyampaikan kata kasar bahkan ada pula kata-kata yang mengancam akan menyakitinya.

"Saya dibilang bangsat, mereka bilang dihajar ku aing (dihajar sama saya)," kata Kakek Koswara.

Dua anak RE Koswara tengah memaki ayahnya, RE Koswara (baju hitam dan putih) dengan kata-kata kasar. Bahkan mengancam akan memukul ayahnya itu. Anak gugat orangtua Rp 3 Miliar.
Dua anak RE Koswara tengah memaki ayahnya, RE Koswara (baju hitam dan putih) dengan kata-kata kasar. Bahkan mengancam akan memukul ayahnya itu. Anak gugat orangtua Rp 3 Miliar. (ISTIMEWA)

Pengalaman tak menyenangkan ini bahkan tergambar dalam rekaman video yang ditunjukkan anaknya yang lain, yaitu Hamidah.

Kini, ia blak-blakan merasa takut dengan anaknya sendiri.

"Saya takut sama anak-anak saya," kata RE Koswara.

Awal Mula Kakek Koswara Digugat Rp 3 M

Seorang kakek renta di Cinambo, Bandung digugat anaknya Rp 3 Miliar.

Kakek bernama RE Koswara ini digugat sang anak terkait urusan tanah.

Tanah yang jadi sengketa itu diketahui milik orangtua RE Koswara.

Diketahui tanah tersebut sebenarnya juga bukan milik RE Koswara saja melainkan juga milik adik-adiknya.

Baca juga: Ini Lho Bioskop Mawar, Lahan yang Membuat Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak Kandung

Deden, salah satu anak RE Koswara selama ini menempati sepetak tanah tersebut untuk berusaha.

RE Koswara lantas berniat menjual tanah tersebut untuk dibagikan kepada adik-adiknya sehingga Deden tak lagi bisa menggunakan tanah tersebut.

Itulah awal mula Deden menggugat bapaknya Rp 3 miliar.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).

RE Koswara digugat anaknya yang kedua, Deden.

Nah, Deden, dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menguasakan ke Masitoh, seorang pengacara.

Masitoh adalah anak ke-3 Koswara. 

Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).

RE Koswara setelah melaporkan tiga anaknya ke Polda Jabar. Ia merasa diancam dan diintimidasi oleh tiga anaknya.
RE Koswara setelah melaporkan tiga anaknya ke Polda Jabar. Ia merasa diancam dan diintimidasi oleh tiga anaknya. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

RE Koswara, baru tahu anaknya meninggal setelah Masitoh dimakamkan.

Pantauan Tribun, pertemuan dilakukan di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara.

Dalam gugatan, selain Koswara, Imas selaku anak pertama dan Hamidah anak ke lima turut jadi tergugat.

Koswara tampak berkemeja putih.

Dia langsung bercerita banyak hal ke Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950-an," ucap Koswara.

Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.

Total tanah bioskop sekitar 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.

Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden. Deden menyewanya sejak 2012.

Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.

Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan.

Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.

"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara. Koswara langsung menirukan air mata saat menyebut nama Masitoh. 

Dedi tampak banyak menghibur Koswara.

Dia juga tampak menitipkan air mata saat Koswara bercerita anak-anaknya.

"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.

Koswara tampak menangis. Dedi berkelakar, Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.

"Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi.

Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.

"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.

Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.

"Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat.

Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.

Artikel ini diolah dari laporan wartawan Tribunjabar.id Mega Nugraha dari berita berjudul 'Takut Dianiaya, Kakek Koswara yang Digugat Anak Kandungnya Sendiri Rp 3 M Pilih Mengungsi'

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved