Kakek Koswara di Usia Lemah, Jalan Tertatih, Mengungsi, Takut Dihajar Anak Kandung Gugat Rp 3 M

Kakek Koswara yang digugat anak kandung Rp 3 M kini mengungsi. Koswara takut anaknya, Deden, menganiaya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Mega Nugraha
RE Koswara setelah melaporkan tiga anaknya ke Polda Jabar. Ia merasa diancam dan diintimidasi oleh tiga anaknya. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hidup Kakek Koswara yang diguggat oleh anaknya sendiri kini berubah.

Selain harus wara wiri ke pengadilan dan bertemu dengan pengacara, Kakek Koswara mengungsi ke tempat yang aman.

Kok bisa? Kakek Koswara takut dengan Deden, anaknya sendiri, yang menggugat Rp 3,2 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung.

Di usia senjanya, Kakek Koswara tak mendapatkan perlakukan lembut dari anak kandung yang menggugatnya.

Baca juga: Syarat untuk Deden yang Gugat Orang Tuanya Jika Ingin Damai, Hamidah: Sujudlah di Kaki Bapak Koswara

Baca juga: Syarat untuk Deden yang Gugat Orang Tuanya Jika Ingin Damai, Hamidah: Sujudlah di Kaki Bapak Koswara

Dia mengaku kerap diperlakukan kasar oleh Deden, bahkan pernah suatu ketika dibilang 'bangsat' dan akan dihajar.

Demi keselamatannya, Kakek Koswara kini mengungsi ke tempat yang aman.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.

Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.

Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

"Saya sudah tidak tinggal di rumah karena saya takut sama anak-anak saya," ujar RE Koswara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (25/1/2021).

RE Koswara melaporkan Deden dan dua anak laki-laki lainnya, Ajid dan Mochtar ke Polda Jabar dengan tuduhan tindak pidana pengancaman dan intimidasi.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih.
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. (mega nugraha/tribun jabar)

Saat ini, gugatan perdata itu sudah masuk di Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis hakim memberi waktu hingga 60 hari untuk mediasi diantara kedua belah pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved