Virus Corona di Jabar
BREAKING News, Gubernur Tetapkan PSBB di Seluruh Jabar, Mulai 26 Januari, Warga Wajib Patuh
Gubernur baru saja meneken surat keputusan mengenai diberlakukannya PSBB Proporsional di seluruh Jabar mulai Selasa besok.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di 27 daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19, berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.
Hal tersebut ditegaskannya melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021, kemudian ditayangkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Barat.
"Memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota," tulis Gubernur dalam surat tersebut.
Baca juga: Koswara Ketakutan, Kakek 85 Tahun yang Digugat Anaknya Rp 3 M Diancam, Sang Anak: Dihajar ku Aing
Baca juga: Biodata Selebgram Syiva Angel, Youtuber Gaming yang Hits, Foto-fotonya Imut, Lagi Banyak Dibicarakan
Dalam surat tersebut pun dijelaskan bahwa pemberlakuan PSBB Proporsional yang dimaksud terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.
Dengan demikian, kini PSBB diberlakukan di seluruh wilayah di Jawa Barat.
Pemberlakuan PSBB Proporsional ini akan dipantau dan dievaluasi secara harian.
Bupati atau Wali Kota pun diminta menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro.
Bupati atau Wali Kota diminta berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri serta mengoptimalkan peran Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kabupaten dan kota dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan PSBB Proporsional serta penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal, atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, katanya, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
PSBB Proporsional ini dinyatakan dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal.
Surat tersebut pun mencabut dan menyatakan tidak berlakunya dua Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya yang menyatakan pemberlakuan PSBB Proporsional hanya di 20 kota dan kabupaten serta pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di tujuh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Baca juga: Seekor Lutung Bikin Heboh Warga Palabuhanratu Sukabumi, Tiba-tiba Masuk ke Dalam Rumah
Baca juga: Kesal Sering Diperas, Petani Sayur di Cartil Cimenyan Keroyok Dua Pelaku Pemerasan, Satu Meninggal
Zona Merah di Jabar
Sebanyak enam kabupaten dan kota di Jawa Barat pekan ini menjadi zona merah atau kawasan risiko tinggi penyebaran Covid-19. Zona merah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan Kabupaten Bandung yang minggu lalu masuk risiko tinggi, saat ini masih menempati risiko tinggi.