Ada Biaya Pengangkutan Jenazah dari Ambulans ke Liang Lahat, Gubernur Jabar: Harusnya Tidak Terjadi

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan semua proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 menjadi kewajiban pemerintah.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Istimewa/ Humas Jabar
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, berkomentar mengenai biaya angkut jenazah Covid-19 dari ambulans ke liang lahat. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan semua proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 menjadi kewajiban pemerintah.

Gubernur mengatakan pihaknya pun akan menindaklanjuti temuan adanya pemungutan sumbangan dari sejumlah pihak kepada keluarga pasien Covid-19 untuk penggotongan peti jenazah dari ambulans ke area pemakaman.

"Nanti akan saya cek ke Pemerintah Kota Bandung, harusnya semua urusan ini bisa ditangani secara komprehensif oleh fasilitas pemerintah. Saya kurang hafal, tapi harusnya tidak terjadi, dan tentunya terima kasih atas informasinya," kata gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Emil mengatakan, seharusnya tidak ada pungutan apa pun kepada para keluarga pasien Covid-19, termasuk untuk pemakaman pasien Covid-19.

Kecuali, katanya, jika pungutan tersebut dari pihak yang tidak resmi.

Di luar dari siapa pun yang memungut sumbangan tersebut, katanya, hal tersebut akan memberatkan keluarga pasien Covid-19.

Baca juga: Warga Kota Bandung Paling Disiplin Pakai Masker, Warga Kabupaten Bandung Paling Disiplin Jaga Jarak

Baca juga: Syarat untuk Deden yang Gugat Orang Tuanya Jika Ingin Damai, Hamidah: Sujudlah di Kaki Bapak Koswara

Pemerintah pun, katanya, seharusnya turun tangan.

"Yang saya tahu tidak ada pungutan, kecuali yang melakukan itu adalah tidak mewakili resmi pemerintah kota atau kabupaten atau provinsi. Bisa saja masyarakat berinisiatif, tapi saya kira itu memberatkan," katanya.

Sebelumnya, Sekreataris Daerah  Kota Bandung, Ema Sumarna, memerintahkan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung untuk mengambil alih proses penggotongan jenazah Covid-19 dari ambulans sampai ke liang lahat. 

Dikatakan Ema, sejak awal tidak ada biaya yang dibebankan kepada jenazah yang meninggal akibat terpapar virus corona.

Praktik jasa angkut jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut oleh masyarakat, kata dia, tidak boleh dibenarkan. 

"Tidak ada yang namanya pemakaman berkenaan dengan Covid-19 mengeluarkan cost (berbayar)," ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Senin (25/1/2021). 

Baca juga: Pengembang Tak Juga Temui Warga Korban Longsor di Sumedang, Camat Akan Lakukan Pemanggilan

Ema mengaku sudah menindaklanjuti informasi jasa pengangkutan jenazah di TPU Cikadut kepada Kadistaru agar segera menangani masalah tersebut. 

"Ini (jasa angkut jenazah) membebani kepada masyarakat, apalagi dengan nilai yang besar, bukan ratusan ribu tapi sampai jutaan, ini yang saya minta ke Kadistaru supaya menertibkan," katanya. 

Intinya, kata Ema, kondisi pandemi Covid-19 ini jangan sampai dijadikan ruang yang dimanfaatkan oleh masyarakat. 

"Jadi artinya apakah penggotongan itu dipersiapkan oleh Distaru, tidak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kondisi seperti ini," ucapnya. 

Sebenarnya, kata Ema, kalau masyarakat benar-benar ingin membantu keluarga jenazah Covid-19, tidak perlu memberikan tarif yang malah membebani ahli waris.  

"Kalau seikhlasnya saya pikir itu masih wajar, walaupun itu tidak dibenarkan dari sisi aturan dan tidak ada dasarnya. Kalau sampai mematok dan harganya tinggi, menurut saya itu tidak benar," katanya. 

Masyarakat di sana, kata dia, tidak ada dasar untuk mematok harga jasa angkut jenazah. 

"Untuk menghasilkan sesuatu yang legal itu domainnya di pemerintah, berbicara legalitas apalagi ada kuitansi, apa dasar hukumnya," ucapnya. 

Ema pun memastikan jasa angkut jenazah yang dilakukan murni datang dari masyarakat sendiri, tidak ada yang mengakomodasi. Namun, hal kondisi ini, sambung Ema, tetap tidak dapat dibenarkan. 

Baca juga: 4 Fakta tentang Rencana Kepindahan Beckham Putra Nugraha ke Montenegro, Gabung Tim Asuhan Radovic

Baca juga: H Tiba-tiba Mainkan Alat Kelamin di Depan Gadis Penjaga Konter Hape di Tasik, Kini Diamankan Polisi

"Pengawasan yang harus lebih maksimal, biasanya pelanggaran itu terjadi karena longgarnya pengawasan, itu lumrah di mana-mana, yang jelas ruang ini jangan dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab," katanya. 

Solusi konkret dari masalah ini, ujar Ema, dengan mengambil alih pengangkutan jenazah oleh petugas dari pemerintah. 

"Distaru yang harus menyiapkan ini (petugas) jangan sampai ada lagi ruang yang dimanfaatkan masyarakat, karena akhirnya ada beban yang merugikan masyarakat," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved