Villa di Megamendung Digerebek Polisi, Ditemukan 4 PSK Sedang Sibuk Layani Pelanggan di Kamar

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, vila ini digerebek karena menjadi sarang praktik prostitusi.

Editor: Ravianto
net
Ilustrasi wanita penghibur. 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Kasus prostitusi di Puncak kembali dibongkar aparat kepolisian.

Sebuah villa di Megamendung, Kabupaten Bogor, digerebek oleh jajaran Sat ReskrimPolres Bogor pada Jumat (22/1/2021).

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, vila ini digerebek karena menjadi sarang praktik prostitusi.

Baca juga: Ada Fakta Baru dari Pembunuhan Janda Subang di Bali, Pelaku Sudah Berencana Membunuh DFL?

Baca juga: Update Pembunuhan di Karawang Gadis ABG yang Mayatnya Ditemukan Setengah Telanjang di Parit

“Kami mengamankan 2 orang tersangka dan 4 pekerja seks komersial ( PSK) yang merupakan korban dan dijadikan sebagai saksi,” kata Harun di Cibinong, Jumat (22/1/2020).

Saat polisi melakukan penggebrekan, 4 orang PSK didapati tengah melayani pria hidung belang di masing-masing kamar. 

“Usia mereka bervariasi. Tetapi  satu dari mereka ada yang masih berusia 17 tahun,” paparnya.

Kapolres Bogor AKBP Harun saat berbincang dengan wartawan Warta Kota
Kapolres Bogor AKBP Harun saat berbincang dengan wartawan Warta Kota (Warta Kota/Hironimus Rama)

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa praktik prostitusi ini melibatkan penjaga vila.

“LS (33), penjaga vila, berperan menawarkan layanan PSK kepada tamu vila dan disambungkan kepada tersangka NO (35) selaku mucikari,” ungkap Harun.

Dari keterangan para saksi, lanjut dia, NO dan LS mendapatkan keuntungan dari setiap korban Rp 100 ribu. 

“Korban (PSK) dibayar Rp 300 ribu setiap transaksi. Jadi total (tarif kencan) Rp 500 ribu," katanya.

Polisi menyita 2 unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta dan 2 alat kontrasepsi sebagai barang bukti.

Para pelaku ini merupakan warga Bogor dan Cianjur. Mereka telah melakukan praktik ini setahun terakhir.

"Para pelaku kita kenakan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP dengan ancamanan hukuman 1 tahun, 4 bulan penjara,” jelas Harun.

“Kami juga jerat mereka dengan pasal  berlapis dengan UU TPPO nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya

Sejarah Prostitusi di Megamendung

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved