Bupati Sebut PPKM di Kabupaten Cirebon Kemungkinan Diperpanjang, Restoran Buka Hingga Pukul 19.00
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon kemungkinan akan diperpanjang.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCJABAR.ID, CIREBON - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon kemungkinan akan diperpanjang.
Rencana itu, kata Bupati, didasarkan pada keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM di Jawa-Bali.
Namun, Imron mengakui hingga kini Pemkab Cirebon masih menunggu surat perpanjangan PPKM dari Pemprov Jabar.
Baca juga: Anggota DPR Berhijab Ini Minta Aturan Sekolah Negeri Wajibkan Semua Siswa Pakai Jilbab Dicabut
Baca juga: PPKM di Jabar Diperpanjang, Pangandaran Zona Kuning tapi Wisatawan Turun Drastis
"Kemungkinan (PPKM) diperpanjang, tapi memang belum ada surat dari Pemprov (Jabar)," kata Imron kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (23/1/2021).
Ia mengatakan, PPKM jilid II akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
PPKM yang diberlakukan sejak 11 Januari 2021 tersebut akan berakhir pada 25 Januari 2021.
PPKM itu pun diklaim berhasil menurunkan angka penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Bahkan, status kewaspadaan Kabupaten Cirebon dalam risiko penyebaran virus corona menurun dari zona merah menjadi zona oranye.
"Kabupaten Cirebon sekarang zona oranye dan itu menjadi salah satu indikator keberhasilan PPKM," ujar Imron Rosyadi.
Ia menyampaikan, jika PPKM di Kabupaten Cirebon diperpanjang, aturan pembatasannya tidak akan berubah.
Di antaranya, aktivitas masyarakat di luar rumah, operasional swalayan, restoran, dan lainnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. (*)