PPKM di Jabar Diperpanjang, Pangandaran Zona Kuning tapi Wisatawan Turun Drastis
Kebijakan Pemprov Jabar memperpanjang PPKM jelas memengaruhi sektor perekonomian objek wisata di Pangandaran, khususnya pemilik hotel dan restoran.
Penulis: Padna | Editor: Hermawan Aksan

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai dengan 8 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM ini tentu berdampak besar bagi perekonomian objek wisata di Pangandaran.
Kabupaten Pangandaran memang masih zona kuning dan tidak memberlakukan PPKM.
Baca juga: Ditegur karena Tak Pakai Masker, Imas Ngamuk dan Caci Maki Petugas, Ternyata Pasien ODGJ
Baca juga: Kecelakaan Maut, Ingin Ke Kampus, Mahasiswi Kebidanan Tewas Dihantam Truk Fuso, Ini Kronologisnya
Namun kebijakan Pemprov Jabar yang memperpanjang PPKM jelas memengaruhi sektor perekonomian objek wisata di Pangandaran, khususnya pemilik hotel dan restoran.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, menyampaikan, meskipun di Pangandaran tidak diberlakukan PPKM, tamu yang datang ke Pangandaran itu berasal dari kota-kota yang memberlakukan PPKM.
"Kalau PPKM ini diperpanjang, pasti akan berdampak ke kunjungan wisata di Kabupaten Pangandaran," ujar Agus saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon selulernya, Sabtu (23/1/2021).
Namun, menurutnya, ini sudah menjadi fenomena nasional dan malah mendunia.
"Meskipun begitu, kami dari pihak hotel dan restoran tetap akan menjalankan dan menerima aturan perpanjangan PPKM tersebut," kata Agus.

Pihaknya, kata Agus, akan tetap membuka dan memberikan informasi kepada pelaku wisatawan yang berkunjung ke hotel ataupun restoran di kawasan wisata Pangandaran.
"Tentunya pengunjung harus dari zona yang aman," ucapnya.
Agus menambahkan, sebetulnya dari PHRI sendiri, ada tim monitoring yang memantau hotel dan restoran, supaya tetap menjalankan prokes dengan baik.
"Tetap menerapkan prokes dan harus sesuai standar pengetatan yang diberlakukan di Pangandaran," kata Agus.
Dan ini sesuai surat edaran Bupati Pangandaran, salah satunya untuk tempat hiburan, hotel, dan restoran buka hanya sampai pukul 21.00.
"Hotel juga diusahakan okupansinya hanya 50 persen dan restoran 30 persen," ucapnya.