Anggota DPR Berhijab Ini Minta Aturan Sekolah Negeri Wajibkan Semua Siswa Pakai Jilbab Dicabut
Lagi ramai soal aturan sekolah negeri wajibkan siswa berjilbab. Anggota DPR Lisda Hendrajoni nilai aturan itu salah dan harus dicabut.
TRIBUNJABAR.ID, PADANG - Lagi ramai soal aturan sekolah negeri wajibkan siswa berjilbab.
Aturan ini, oleh anggota DPR RI Komisi VIII Bidang Sosial dan Agama Lisda Hendrajoni dinilai tidak benar.
Lisda yang sehari-hari memakai hijab ini, menilai aturan sekolah negeri wajibkan semua siswa pakai jilbab bertentangan dengan semangat Bhineka Tunggal Ika dan dapat menimbulkan konflik suku ras dan agama (SARA) di tengah masyarakat.
Selain itu, sekolah negeri tidak membatasi pada kelompok masyarakat tertentu, melainkan semua kalangan bisa belajar di sana.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, 7 Lowongan Kerja Januari 2021 di BNN untuk Lulusan SMA/SMK-S1, Cek Daftar di Sini
Baca juga: Disiplin Tinggi, Jenderal Perang Lawan Covid-19 Doni Monardo Kebobolan, Ungkap Saat Virus Menyerang
"Kita minta aturan itu dicabut. Ini tidak sesuai dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Kita harus toleransi," kata Lisda yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Lisda mengatakan, pemaksaan yang dituangkan dalam sebuah aturan itu tidak benar dilakukan untuk sekolah negeri.
Sekolah negeri, kata Lisda, dapat dimasuki oleh siapapun dan dari golongan atau agama apapun yang diakui di Indonesia.
"Ini akan sangat berbeda kalau sekolah itu dari yayasan atau pondok pesantren. Tentu merujuk ke aturan masing-masing. Itu silakan saja, tapi tidak boleh untuk negeri," kata anggota DPR asal Sumbar dari Fraksi Nasdem itu.
Menurut Lisda, agar tidak jadi kegaduhan pihaknya meminta agar aturan sekolah itu dicabut.
Bagi siswa non-muslim, kata Lisda, dapat berpakaian dengan menyesuaikan. "Misalnya pakai baju lengan panjang dan rok panjang. Itu kan sopan. Tidak usah pula diwajibkan pakai jilbab yang identik dengan agama Islam," kata Lisda.
Bagaimana kejadiannya? Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat viral di media sosial.
Video berdurasi 15 menit, 24 detik yang dibagikan akun facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah. Video itu diunggah pada Kamis 21 Januari 2021 dan hingga saat ini sudah 3.233 kali dibagikan dengan 5.151 komentar.
"Lagi di sekolah smk negri 2 padang,,saya di panggil karna anak saya tdk pakai jilbab,,kita tunggu aja hasil akhirnya,,saya mohon di doakan ya," tulis akun EH. Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan dirinya dan anaknya adalah non-muslim dan mempertanyakan mengapa sekolah negeri membuat aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria perekam video itu.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Ingin Ke Kampus, Mahasiswi Kebidanan Tewas Dihantam Truk Fuso, Ini Kronologinya
Baca juga: Atap Rumah Warga Hilang, Tersapu Angin Puting Beliung, Warga Sebut Kejadian Aneh
Sementara yang berada di depan kamera yang merupakan pihak sekolah menyebutkan penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.