PAMAN ENGGAK ADA AHLAK, Bayi 4 Bulan Dicekoki Minuman Keras Gara-gara Nangis, Ini Kondisi Sang Bayi

Prihatin, bayi empat bulan dicekoki miras atau minuman keras paman sendiri di Gorontalo. Pelaku jadi tersangka dan terancam penjara 10 tahun.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
BBC
ILUSTRASI --- Bayi empat bulan dicekoki miras atau minuman keras paman sendiri di Gorontalo. Pelaku jadi tersangka dan terancam penjara 10 tahun. 

TRIBUNJABAR.ID - Prihatin, bayi empat bulan dicekoki miras atau minuman keras paman sendiri.

Peristiwa mengenaskan yang menjadi video viral ini terjadi di Kota Gorontalo.

Pemuda berinisial RN ini, diketahui adalah paman bayi empat bulan yang dicekoki minuman keras itu.

Dari laporan program berita Tv One, Jumat (22/1/2021), RN dan 5 temannya melakukan pesta miras di rumah yang ditinggali RN.

Baca juga: Akar Masalah Anak Gugat Ibu karena Fortuner, Terluka dengan Perceraian, Teguran agar Orangtua Damai

Baca juga: ABG yang Tewas di Parit di Karawang, Mati Lemas dan Ada Luka di Leher, soal Perkosaan Masih Dilidik

Saat sedang menikmati minuman keras, RN mendengar bayi empat bulan itu menangis.

Dia kemudian masuk kamar dan membawanya keluar ke tempat dia dan teman-temannya pesta miras.

RN kemudian mengambil botol susu dan mengisinya dengan minuman keras.

Botol itu kemudian diminumkan ke bayi.

Bagiamana kondisi sang bayi?

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP La Ode Arwansyah, menceritakan, sang bayi akan diperiksa kesehatannya.

Baca juga: Video Viral, Bayi di Gorontalo Dicekoki Minuman Keras oleh Pamannya Sendiri, Penyebabnya Sepele

Baca juga: Takut Kena Longsor Lagi, Warga SBG Tolak Direlokasi ke Tegalmanggung, Pilih Relokasi ke Perumahan

"Soal kesehatan sang bayi, akan diperiksa dan hasilnya nanti tergantung pemeriksaan," ujar AKP La Ode Arwansyah.

Kepada SN dan temannya, polisi menjerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan minimal 2 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved