Anak Gugat Orangtua
Ini Sosok Anak yang Menggugat Kakek Renta Rp 3 Miliar di Bandung, Ternyata Ini Profesinya
Pengacara dan ketua RT mengungkap profesi Deden, anak yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Nama Deden (40), anak yang menggugat orangtuanya di Bandung menjadi perhatian.
Deden dikabarkan menggungat RE Koswara (85) bapaknya.
Nilai gugatannya mencapai Rp 3 miliar.
Baca juga: Amalkan Pagi Hari, Ini Cara Menjaga Imunitas Tubuh Ala Rasulullah Ikhtiar Kebal Terpapar Covid-19
Baca juga: Hilal Lesti Kejora dan Billar Menikah Terlihat, Sudah Pesan 5 Gaun Pengantin, Harganya Puluhan Juta
Gugatan secara perdata sudah memasuki sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Kasus ini pun langsung menjadi sorotan.
Dalam perkara ini Deden menguasakan dirinya ke Masitoh, yang tidak lain adalah kakaknya yang juga anak dari Koswara.
Pada hari Senin (18/1/2021), Masitoh meninggal dunia.
Masitoh dimakamkan keesokan harinya.
Kini, kuasa hukum Deden yang lain yakni Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
Lantas siapa sosok Deden?
Dia tinggal di Jalan AH Nasution, tepatnya di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tidak jauh dari lokasi tanah yang jadi sengketa.
Ketua RT tempat Deden tinggal, Yayan (45), yang juga turut tergugat dalam kasus ini, mengatakan, Deden dikenal sebagai guru.
"Setahu saya Deden itu guru honorer. Buka warung juga di lokasi tanah milik Pak Koswara yang dulunya bioskop," ucap Yayan via ponselnya, Kamis (21/1/2021).
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi objek gugatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/penampakan-lahan-bekas-bioskop-mawar-yang-membuat-anak-gugat-ayah-kandung-rp-3-miliar.jpg)