Anak Gugat Orangtua
Kakek Koswara Bisa Sekolahkan Semua Anaknya Hingga Sarjana dari Bioskop, Kini Malah Digugat Anak
RE Koswara lantas berniat menjual tanah tersebut untuk dibagikan kepada adik-adiknya sehingga Deden tak lagi bisa menggunakan tanah tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang kakek renta di Cinambo, Bandung digugat anaknya Rp 3 Miliar.
Kakek bernama RE Koswara ini digugat sang anak terkait urusan tanah.
Tanah yang jadi sengketa itu diketahui milik orangtua RE Koswara.
Dan, tanah tersebut sebenarnya juga bukan milik RE Koswara saja melainkan juga milik adik-adiknya.
Deden, salah satu anak RE Koswara selama ini menempati sepetak tanah tersebut untuk berusaha.
RE Koswara lantas berniat menjual tanah tersebut untuk dibagikan kepada adik-adiknya sehingga Deden tak lagi bisa menggunakan tanah tersebut.
Itulah awal mula Deden menggugat bapaknya Rp 3 miliar.
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
RE Koswara digugat anaknya yang kedua, Deden.
Baca juga: AWAL MULA Kakek Renta di Cinambo Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak Kandungnya, Penggugat Selalu Ribut
Baca juga: Datangi Makam Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar, Apa yang Dikatakan Kakek Koswara?
Baca juga: Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Sebut Biaya Sekolahkan Mereka Lebih dari Itu, Kini Anaknya Meninggal
Nah, Deden, dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menguasakan ke Masitoh, seorang pengacara.
Masitoh adalah anak ke-3 Koswara.
Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).
RE Koswara, baru tahu anaknya meninggal setelah Masitoh dimakamkan.
Pantauan Tribun, pertemuan dilakukan di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara.