Soal Dugaan "Keluyuran" Langgar Prokes, PN Depok Jadwalkan Sidang Perdata Raffi Ahmad, Ini Jadwalnya

Humas Pengadilan Negeri Depok mengonfirmasi bahwa sidang perdata atas dugaan pelanggaran prokes yang melibatkan artis Raffi Ahmad tetap digelar

Editor: Siti Fatimah
(kolase/dok Tribunnws.com/insta story Anya Geraldine)
Raffi Ahmad kedapatan "keluyuran" dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Terkait hal itu, Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, mengonfirmasi bahwa sidang perdata atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan artis Raffi Ahmad akan tetap digelar. 

Raffi diduga telah melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, ia juga diduga melanggar peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved