Ibadah Haji 2021 Tunggu Keputusan Arab Saudi, Kloter Pertama 15 Juni 2021? Ini Penjelasan Kemenag
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memperhitungkan pemberangkatan kloter pertama yang disebutkan dilakukan pada 15 Juni 2021.
"Tim ini telah saya launching tadi pagi, dan langsung bekerja hari ini juga,” ujar dia.
Baca juga: CEK FAKTA Ada Chip di Dalam Vaksin Covid-19 yang Bisa Lacak Orang yang Divaksin
Sebelumnya, pada rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (18/1/2021), salah satu anggota dewan dari fraksi PDI-P, Diah Pitaloka, meminta Menag memberikan pendekatan psikologis terhadap calon jemaah haji jika nantinya gagal diberangkatkan.
"Pak Menteri, banyak masyarakat kita yang gagal berangkat haji akibat pandemi Covid-19 padahal mereka itu sudah menunggu sekian lama sekali. Bagaimana caranya agar mereka itu tidak stres?" tanyanya, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI.
Pemberangkatan jemaah haji untuk tahun ini, sedianya memang akan dimulai dengan kloter pertama pada 15 Juni 2021.
Saat ini, Kemenag masih mempersiapkan 3 opsi penyelenggaraan ibadah haji di saat yang penuh ketidakpastian ini, meliputi pemberangkatan dengan kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak ada pemberangkatan haji.
"Ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji 2021 sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Kita semua menginginkan agar wabah ini segera berakhir agar pelaksanaan ibadah Haji 2021 kembali normal," ungkap Menag.
Skema pemberangkatan jemaah haji Meski demikian pihaknya terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan ibadah Haji 2021.
Baca juga: Efek Pilkada dan Libur Panjang, Kasus Positif Covid-19 Diprediksi Tembus 1 Juta Akhir Bulan ini
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar mengatakan pihaknya telah menyiapkan 3 skema pemberangkatan jemaah haji 2021. Skema pertama yakni jika pandemi sudah berakhir.
Kedua jika Covid-19 belum sepenuhnya hilang dan terakhir yakni jika wabah Covid-19 masih tinggi dan belum dapat tertangani.
Untuk skema pertama, maka kuota haji akan kembali normal.
Jemaah haji yang batal keberangkatannya pada 2020 akan diberangkatkan pada 2021
"Sementara yang dijadwalkan 2021 akan mundur ke tahun berikutnya. Kecuali jika tahun depan (2021) Indonesia mendapatkan bantuan," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (25/8/2020).
Skema kedua, apabila Covid-19 belum sepenuhnya hilang yakni akan dilakukan pembatasan atau pengurangan kuota.
"Jika diasumsikan berkurang 50 persen dari kuota saat ini, maka akan ada jemaah yang mundur lagi keberangkatannya. Ini juga akan berakibat pada daftar tunggu yang semakin panjang," beber dia. Dan apabila wabah Covid-19 belum tertangani, maka kemungkinan pemberangkatan jemaah haji terpaksa ditunda lagi.
“Skema ini masih akan terus dimatangkan sesuai dengan perkembangan penanganan Covid di Indonesia, Arab Saudi, dan dunia,” kata Nizar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kementerian Agama...",