Pencabulan di Cirebon

BREAKING News, Marbot di Cirebon Ditangkap Polisi, Berbuat Dosa Besar di Masjid, Cabuli 13 Bocah

Seorang marbot di Cirebon ditangkap polisi karena berbuat dosa besar di masjid. Ia mencabuli 13 bocah, beberapa di antaranya dilakukan di masjid.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang marbot masjid di Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Marbot berinisial NF (52) itu diduga mencabuli 13 bocah.

Para korban rentang usianya berkisar antara delapan hingga 15 tahun.

Baca juga: TKW Indramayu Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Rumah Majikannya di Arab Saudi, Ini Kondisinya

Baca juga: Audisi Online LIDA 2021 Indosiar Diperpanjang Sampai 23 Januari 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, NF bukan warga Cirebon.

Pelaku tercatat sebagai warga Bangka Belitung.

Menurut dia, tersangka bekerja dan tinggal di masjid yang berada di Kabupaten Cirebon tersebut sejak setahun terakhir.

"Dari pemeriksaan sementara total korbannya mencapai 13 anak," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/1/2021).

Ia mengatakan, para korbannya merupakan anak-anak yang kerap bermain di sekitar masjid tempat NF bekerja.

Modus operandi tersangka ialah mengiming-imingi akan memberikan makanan, ponsel, dan uang kepada korban.

Baca juga: Dedi Mulyadi Senang Komjen Listyo Sigit Prabowo Takkan Proses Laporan Anak terhadap Orangtua

Bahkan, aksi bejat tersangka juga dilakukan di salah satu ruangan masjid yang menjadi tempat tinggal tersangka.

"Kami sudah meminta keterangan dari sembilan korban, sedangkan empat korban lainnya belum," kata M Syahduddi.

Syahduddi mengakui tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah korban pencabulan yang dilakukan NF.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, dan lainnya.

Selain itu, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan kebiri kimia, karena aturannya sudah disahkan," ujar M Syahduddi.

Baca juga: Nasib Askara, Ditangkap karena Kasus Narkoba, Rumah Tangganya dengan Nindy Ayunda Terancam Rusak

Baca juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, 20 Januari 2021, Al Lihat Andin di Makam Roy

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved