Pencabulan di Cirebon
BREAKING News, Marbot di Cirebon Ditangkap Polisi, Berbuat Dosa Besar di Masjid, Cabuli 13 Bocah
Seorang marbot di Cirebon ditangkap polisi karena berbuat dosa besar di masjid. Ia mencabuli 13 bocah, beberapa di antaranya dilakukan di masjid.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang marbot masjid di Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Marbot berinisial NF (52) itu diduga mencabuli 13 bocah.
Para korban rentang usianya berkisar antara delapan hingga 15 tahun.
Baca juga: TKW Indramayu Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Rumah Majikannya di Arab Saudi, Ini Kondisinya
Baca juga: Audisi Online LIDA 2021 Indosiar Diperpanjang Sampai 23 Januari 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, NF bukan warga Cirebon.
Pelaku tercatat sebagai warga Bangka Belitung.
Menurut dia, tersangka bekerja dan tinggal di masjid yang berada di Kabupaten Cirebon tersebut sejak setahun terakhir.
"Dari pemeriksaan sementara total korbannya mencapai 13 anak," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan, para korbannya merupakan anak-anak yang kerap bermain di sekitar masjid tempat NF bekerja.
Modus operandi tersangka ialah mengiming-imingi akan memberikan makanan, ponsel, dan uang kepada korban.
Baca juga: Dedi Mulyadi Senang Komjen Listyo Sigit Prabowo Takkan Proses Laporan Anak terhadap Orangtua