Anak Gugat Orangtua

VIDEO-Begini Reaksi Orangtua Saat Dengar Anak yang Menggugatnya Rp 3 M di PN Bandung Sudah Meninggal

Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan merupakan anak yang juga menggugat orangtuanya Rp 3M...

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Koswara (85) yang digugat anaknya, sempat beranjak dari duduk saat wartawan menanyakan Masitoh, anak yang menggugat Rp 3 M

kepadanya  telah meninggal. Raut wajah Koswara berubah seketika, seakan tak percaya dengan pertanyaan itu. Malah balik bertanya. Namun, pertanyaan itu segera dialihkan

oleh para kuasa hukum dari Koswara kepada pertanyaan lain, menjaga hal yang tidak diinginkan mengingat usianya yang sudah sepuh, bila mendengar berita duka tersebut

kesehatannya terganggu. 

Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021). Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara , secara perdata ke

Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Masitoh, juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat Koswara, Imas dan Hamidah.

Hamidah dan Imas merupakan anak Koswara, adik dari Almarhum Masitoh

"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh,

sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).

Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.

Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.

"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak, yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa

Darwin Pane.

Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved