Kamis, 11 Juni 2026

UPDATE Pria Diduga Cepu Polisi Tewas di Lapas Indramayu, Pelaku Penganiayaan Bertambah Jadi 3 Orang

Terduga pelaku penganiayaan tahanan hingga tewas di Lapas Indramayu bertambah menjadi tiga orang.

Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribunnews.com
Ilustrasi pengeroyokan 

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda Rp 1-20 miliar," ujar dia.

Korban dianiaya di dalam lapas karena dituding sebagai cepu polisi atau informan polisi.

Baca juga: SIAP-SIAP Hari Selasa ini Ada Wilayah yang Mati Lampu 8 Jam, Ini Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik

Baca juga: Ciri-ciri Jasad Bocah Perempuan Dalam Karung di Subang, Pakai Baju Worms Zone, Usia Sekitar 7 Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved