UPDATE Pria Diduga Cepu Polisi Tewas di Lapas Indramayu, Pelaku Penganiayaan Bertambah Jadi 3 Orang
Terduga pelaku penganiayaan tahanan hingga tewas di Lapas Indramayu bertambah menjadi tiga orang.
Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda Rp 1-20 miliar," ujar dia.
Korban dianiaya di dalam lapas karena dituding sebagai cepu polisi atau informan polisi.
Baca juga: SIAP-SIAP Hari Selasa ini Ada Wilayah yang Mati Lampu 8 Jam, Ini Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik
Baca juga: Ciri-ciri Jasad Bocah Perempuan Dalam Karung di Subang, Pakai Baju Worms Zone, Usia Sekitar 7 Tahun
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pengeroyokan_20170815_152758.jpg)