Anak Gugat Orangtua

Kasus Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Besok Temui Tergugat, Upayakan Musyawarah

Kasus anak menggugat ayahnya secara hukum senilai Rp 3 miliar, mengundang keprihatinan dari berbagai pihak

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
istimewa
Kasus Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Besok Temui Tergugat, Upayakan Musyawarah 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus anak menggugat ayahnya secara hukum senilai Rp 3 miliar, mengundang keprihatinan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Setelah membaca di Tribunjabar.id tentang kasus yang menimpa RE Koswara (85) kakek renta asal Cinambo, Kota Bandung itu, Dedi Mulyadi langsung gerak cepat alias Gercep.

Dedi Mulyadi pada Rabu (20/1/2021) pukul 09.00 besok, akan berkoordinasi dengan pengacara Koswara yang merupakan pihak tergugat dalam kasus ini.

"Besok pagi saya mau koordinasi di kantor kuasa hukumnya Pak Koswara di Bandung," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Selasa (19/1/2021).

Dedi mengatakan setelah berbicara melalui sambungan telepon dengan Bobby Herlambang Siregar SH, kuasa hukum Koswara, ia sudah mengerti duduk perkara kasus ini.

Baca juga: Bantuan Tunai Rp 300 Ribu Cair Hingga April 2021, Begini Cara Mengeceknya di dtks.kemensos.go.id

Menurut Dedi, karena sudah masuk proses hukum ia pun mendukung penyelesaian kasus ini sampai tuntas.

Namun sembari dengan itu, kata Dedi, ia akan mengupayakan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.

Terkait salah satu anak Koswara yakni Masitoh SH yang dua hari lalu meninggal, Dedi turut berbelasungkawa.

"Kita doakan anak Pak Koswara yang meninggal itu dihapuskan segala dosanya dan diterima seluruh amal ibadahnya," kata Dedi.

Dalam kasus ini, Masitoh SH adalah kuasa hukum Deden dan Nining.

Deden adalah anak Koswara yang menggugat ayahnya itu senilai Rp 3 miliar. Adapun Nining adalah istri dari Deden.

Jadi Deden dan almarhumah Masitoh berada dalam satu kubu yang menggugat secara hukum ayahnya itu.

Baca juga: Warga Rawadulang Panik Berlarian Hindari Serbuan Air, Ini Detik-detik Banjir Bandang di Puncak Bogor

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak

RE Koswara (85) kakek renta asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.

Dia hadir dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

Imas dan Hamidah adalah adik kakak. Keduanya bersama Koswara, jadi tergugat dalam kasus perdata.

Penggugatnya saudara meraka sendiri atau anak Koswara yakni Deden dan Nining (istri Deden). Adapun kuasa hukum penggugat adalah Masitoh, juga anak Koswara.

Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga. Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak ke enam dari RE Koswara.

Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena sudah meninggal dunia. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.

Baca juga: Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Sebut Biaya Sekolahkan Mereka Lebih dari Itu, Kini Anaknya Meninggal

Baca juga: Masih Ada Penolakan Jenazah Covid-19 Hingga Pelaku Usaha Bandel, Hasil Evaluasi PPKM di Cirebon

Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak
Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak (tribunjabar/mega nugraha)

Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter persegi milik orangtua Koswara.

Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko. Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara yang tampak sudah renta.

Ketika niatnya menjual tanah dibicarakan ke Deden, Koswara malah dibentak oleh anaknya itu.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kayak mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya sebagai orangtua. Saya takut, sedangkan oleh dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.

Koswara kemudian menyinggung Masitoh, anaknya, yang jadi kuasa hukum Deden dalam kasus ini.

"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Koswara sendiri belum mengetahui anaknya itu sudah meninggal dunia.

Baca juga: Puluhan Mobil Diputarbalikkan, Masuk Sukabumi Penumpang Tak Bisa Tunjukkan Rapid Test Antigen

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar SH menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.

Baca juga: AWAS, Marak Peredaran Uang Palsu Menyasar Warung, Kasatreskrim Polres Purwakarta Imbau Begini

Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved