Imbas Hadiri Pesta, Raffi Ahmad Digugat, Tak Boleh Keluar Rumah Hingga Tak Lagi Jadi Influencer

Foto Raffi Ahmad menghadiri sebuah pesta dinilai melanggar protokol kesehatan hingga digugat

Editor: Siti Fatimah
instagram
Foto Raffi Ahmad dan rekan-rekannya sesama artis di rumah Ricardo Gelael inilah yang menuai kontroversi. Foto Raffi Ahmad menghadiri sebuah pesta dinilai melanggar protokol kesehatan hingga digugat 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Artis Raffi Ahmad masih menjadi sorotan usai fotonya tersebar ke publik. Bukan fotonya yang menjadi sorotan namun suami Nagita Slavina tersebut terlihat tanpa menggunakan masker dan tak menjaga jarak bersama rekan-rekannya.

Tidak hanya itu, foto ini disorot karena pada pagi harinya Raffi Ahmad baru saja melakukan vaksinasi Covid-19 di Istana negara bersama dengan Presiden Joko Widodo dan pejabat lainnya.

Raffi Ahmad dianggap mewakili kaum muda dan diharapkan bisa menjadi contoh atau panutan termasuk dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: INI HASIL Kerja Polisi di Kasus Raffi Ahmad Hadiri Pesta Ulang Tahun Pengusaha Makanan Siap Saji

Karena itu, begitu foto tersebut menyebar, Raffi Ahmad menjadi bulan-bulanan netizen meski ada juga yang membelanya.

Dilansir dari TribunStyle.Com, Dedi Mulyadi baru-baru ini membongkar isi chat WhatsApp Raffi Ahmad pasca digugat David Tobing imbas hadiri pesta setelah divaksin.

Artis dan presenter asal Bandung, Raffi Ahmad kini sedang ditimpa masalah.

Hal itu karena fotonya yang disebut menunjukkan kegiatan yang dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Raffi Ahmad pun mengeluarkan curahan hati (curhat) kepada Dedi Mulyadi, anggota DPR yang juga YouTuber.

Raffi mengirim pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp ke Dedi untuk curhat sekaligus memberi penjelasan terkait dirinya mengunjungi rumah Ricardo Gelalel.

Baca juga: Polisi Gelar Perkara Pesta Selebriti yang Dihadiri Raffi Ahmad & Ahok yang Viral di Media Sosial

Pesan dari Raffi itu kemudian dikirim ulang oleh Dedi Mulyadi ke Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Menurut Raffi, semua yang hadir di rumah Ricardo, termasuk dirinya, semuanya menjalankan protokol kesehatan.

Selain itu, rumah Ricardo itu bukan tempat umum, melainkan pribadi.

Di sana juga ada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ).

Sementara itu, Dedi mengatakan, awalnya ia berkomunikasi langsung dengan Raffi Ahmad melalui WhatsApp untuk menanyakan masalah yang sebenarnya.

Baca juga: Nyanyi di Pop Academy, Iwan Fals Diingatkan Pakai Masker, Raffi Ahmad: Ingatkannya dengan Cara Benar

Dedi sendiri sudah lama mengenal Raffi Ahmad.

"Masalah Raffi Ahmad saya minta semua pihak untuk melakukan klarifikasi atau tabayyun sebelum mengungkapkan hal-hal yang lebih jauh dari itu, karena sekarang persoalan pelanggaran prokes merupakan masalah sensitif," kata Dedi, Minggu.

Menurut Dedi, kalau melihat apa yang dijelaskan oleh Raffi Ahmad secara langsung masalah membuka masker, Dedi menilai wajar.

Menurutnya, setiap orang yang akan makan pasti akan membuka masker dan hal itu juga bukan sebuah pesta, melainkan makan yang dihadiri orang dengan jumlah di bawah 50 orang.

"Saya setiap hari kalau lagi makan, masker dibuka. Kalau lagi di sawah sendirian juga dibuka maskernya. Kalau setiap orang membuka makser dipidana, penjara tidak akan cukup," kata Dedi.

Sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat keistimewaan sebagai orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 di Istana Negara pada Rabu (13/1/2021).

Usai divaksin, Raffi terdokumentasikan menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Ricardo Gelael di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Baca juga: Kabar Buruk Buat Raffi Ahmad, Masalah Tak Pakai Masker Setelah Divaksin Makin Rumit, Kini Digugat

Foto-foto Raffi itu kemudian menyebar dan mengundang protes dari warganet.

Bahkan seorang advokat David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (15/1/2021).

Raffi, menurut David, telah menimbulkan kerugian immateriil karena berkerumun tanpa melaksanakan prokes.

David memaparkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

David berpendapat Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ujar David.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," lanjutnya.

Baca juga: Heboh Raffi Ahmad Datangi Pesta Usai Divaksin, Baim Wong Ungkap Tempat Acara yang Dihadiri Raffi

Dalam petitum gugatan yang disampaikan melalui keterangan pers, David meminta tiga hal berikut.

1. Larangan keluar rumah

Hal pertama yang David minta ditujukan untuk hakim yang nantinya bertugas menangani kasus Raffi.

Tuntutan tersebuat adalah mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.

Hal itu berlaku setelah Raffi menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David.

2. Meminta maaf di media

Tuntutan kedua kepada Raffi Ahmad dari David juga ditujukan untuk hakim.

David selaku penggugat mendesak hakim untuk menghukum Raffi dengan penyampaian permohonan maaf dan komitmen terus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat.

Raffi harus melakukan hal tersebut di akun media sosial seperti Facebook dan Instagram pribadinya.

Tak cuma itu, Raffi juga harus melakukan hal serupa di sejumlah media massa

Baca juga: Dikritik, Raffi Ahmad Mengaku Teledor dan Minta Maaf, Jelaskan Foto Keluyuran Tanpa Pakai Masker

3. Tak lagi jadi influencer

Desakan ketiga dari David ditujukan untuk pemerintah.

David meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam menentukan influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

David bahkan berharap agar Raffi tak lagi sebagai influencer dari program vaksinasi pemerintah tersebut.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ujar pria yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," jelas David.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” katanya pungkasnya.

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved