Kamis, 11 Juni 2026

Gadis Indramayu Ini Nyaris Dijual di UEA, Lolos Berkat Kepintarannya

Kejadian itu dialami oleh gadis berinisial I (20) yang awalnya hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tayang:
Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Tiga pelaku warga Kabupaten Indramayu ditangkap karena diduga hendak menjual seorang gadis asal Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang gadis asal Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka nyaris dijual ke Timur Tengah.

Gadis ini lolos dari perdagangan manusia berkat pengetahuan dan kepintarannya.

Baca juga: Puluhan Tenaga Kesehatan Kota Bandung Mangkir dari Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Pekerja yang Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Termin November-Desember, Diupayakan Cair Bulan ini

Perempuan berinisial I (20) ini mendapat info di penampungan kalau dia akan dikirim ke Uni Emirat Arab.

Padahal, dia tahu kalau UEA tertutup untuk pengiriman TKI.

Dia lantas menghubungi keluarga agar dilaporkan ke polisi.

Kejadian itu dialami oleh gadis berinisial I (20) yang awalnya hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Namun, karena kesigapan petugas dari Polres Majalengka yang menerima laporan bahwa adanya dugaan penjualan perdagangan orang ke luar negeri, tiga warga Kabupaten Indramayu berinisial AM, AS dan S berhasil ditangkap.

"Polisi sudah menahan tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, dalam keterangan resminya di Mapolres setempat, Senin (18/1/2021).

Menurut Siswo, kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus PMI ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.

Bahwa korban berinisial IN mulanya ditawari kerja di Malaysia.

Kemudian, ia daftar dan melengkapi syarat-syarat dan ia dimasuKkan ke BLK di Indramayu.

Setelah 2,5 bulan korban dipulangkan ke rumah karena situasi pandemi.

Kemudian pada sekira bulan November, korban dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke timur tengah, yakni ke Abu Dhabi dengan alasan bahwa ke Malaysia lama.

"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," ucapnya.

Namun, dikatakannya, sekitar pada hari Kamis (24/12/2020) tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta.

Dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah dibayar. 

Kemudian pada Jumat (25/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta.

Namun di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel.

Sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan (berupa ruko).

"Di sana (penampungan) korban juga malah diperbantukan untuk masak-masakan untuk jualan warung nasi," jelas dia.

Setelah di penampungan, masih kata Kasat Reskrim, korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi.

Korban yang mengetahui bahwa kalau ke negara tersebut tertutup untuk pengiriman TKI, selanjutnya menghubungi keluarga untuk dijemput.

"Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka," kata Siswo.

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran," tandasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved