Anak Gugat Orangtua
Anak Yang Gugat Orangtuanya Rp 3 M di Pengadilan Negeri Bandung Meninggal
Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan merupakan anak yang juga menggugat orangtuanya Rp 3M
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Siti Fatimah
"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).
Baca juga: Keluarga Tahanan Diduga Cepu Polisi yang Tewas Dianiya Narapidana Geram, Minta Pelaku Dihukum Berat
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.
Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.
Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.
Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.
Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah.
Baca juga: Inilah Sosok Mayor Inf Sugeng Riyadi, Kasdim 0817 Gresik Hoaks Dikabarkan Meninggal Setelah Divaksin
Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.
"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.
Atas gugatan itu, malah kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu se bapak," ucapnya.
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah.
Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.
Baca juga: Mulai Jam 10.00, Ini Daerah-daerah yang Akan Mengalami Pemadaman Listrik, Siap-siap Mati Lampu