Kebutuhan Biologis Tak Tersalurkan, Banyak Pria Ceraikan Istri di Indramayu, Paling Ramai Juni-Juli
Tidak terpenuhinya kebutuhan biologis menjadi satu asalan sejumlah pria di Indramayu mengajukan gugat cerai talak
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Pantauan Tribuncirebon.com, bangku tunggu baik yang berada di dalam gedung maupun di luar tampak dipenuhi pemohon yang hendak mengajukan perkara hukumnya masing-masing.
Bahkan beberapa dari mereka ada yang harus menunggu di luar hingga duduk di selasaran gedung, mushola hingga areal parkir kendaraan karena tidak kebagian tempat duduk.
Meski disesaki antrean pemohon, protokol kesehatan tetap diterapkan agar tidak terlalu menimbulkan kerumunan.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati mengatakan, animo masyarakat yang ingin mengajukan perceraian di Kabupaten Indramayu memang cukup tinggi.
"Pada awal tahun 2021 saja sampai sekarang kami sudah menerima sebanyak 499 perkara," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya.
Engkung Kurniati mengatakan, padahal mayoritas dari mereka masih berusia muda. Rata-rata didominasi oleh pasangan berusia 30 tahun ke bawah.
Alasan mereka berpisah pun, disampaikan Engkung Kurniati, mayoritas didominasi oleh masalah ekonomi.
Selain itu, adanya pihak ketiga, dan perselisihan lainnya juga diketahui menjadi pemicu.
Pada tahun 2020, bahkan Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu menerima pengajuan perceraian sebanyak 9.365 perkara.
Terdiri dari cerai gugat sebanyak 5.980 perkara dan cerai talak sebanyak 2.399 perkara.
"Iya ingin ngajuin cerai, pengen pisah saja sama suami," ujar salah seorang pemohon yang enggan disebutkan namanya.

Angka Perceraian di Indramayu Tertinggi di Jabar
Kasus perceraian di Indramayu masih tergolong tinggi di Provinsi Jawa Barat. Hal ini terlihat dari data pengajuan perceraian yang dicatat oleh Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, total ada 9.365 perkara yang diterima.
Terdiri dari cerai gugat sebanyak 5.980 perkara dan cerai talak sebanyak 2.399 perkara.
Sedangkan bila merujuk pada laman layanan Si Kabayan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jabar, terdapat sebanyak 76.388 kasus cerai gugat dan 25.765 cerai talak, sehingga total kasus ada sebanyak 102.153 perkara.