Gadis Majalengka Nyaris Dijual ke Timur Tengah, Tiga Warga Indramayu Ditangkap, Ini Modusnya

Kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus PMI ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Tiga pelaku warga Kabupaten Indramayu ditangkap karena diduga hendak menjual seorang gadis asal Majalengka 

Sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan (berupa ruko).

"Disana (penampungan) korban juga malah diperbantukan untuk masak-masakan untuk jualan warung nasi," jelas dia.

Setelah di penampungan, masih kata Kasat Reskrim, korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke negara Uni Emirat Arab, Abu Dhabi.

Korban yang mengetahui bahwa kalau ke negara tersebut tertutup untuk pengiriman TKI, selanjutnya menghubungi keluarga untuk dijemput.

Baca juga: Jordan Henderson Kritik Wasit Laga Liverpool Vs Manchester United, Keputusannya Sangat Aneh

"Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka," kata Siswo.

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran," tandasnya.

Baca juga: Aldebaran Pasrah Andin Benci padanya, Rahasia soal Roy Terbongkar, Sinopsis Ikatan Cinta 18 Januari

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved