Gadis Majalengka Nyaris Dijual ke Timur Tengah, Tiga Warga Indramayu Ditangkap, Ini Modusnya

Kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus PMI ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Tiga pelaku warga Kabupaten Indramayu ditangkap karena diduga hendak menjual seorang gadis asal Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.IS, MAJALENGKA- Seorang gadis asal Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka nyaris dijual ke Timur Tengah.

Kejadian itu dialami oleh gadis berinisial I (20) yang awalnya hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Namun, karena kesigapan petugas dari Polres Majalengka yang menerima laporan bahwa adanya dugaan  perdagangan orang ke luar negeri, tiga warga Kabupaten Indramayu berinisial AM, AS dan S berhasil ditangkap.

"Polisi sudah menahan tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, dalam keterangan resminya di Mapolres setempat, Senin (18/1/2021).

Menurut Siswo, kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus PMI ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.

Bahwa korban berinisial IN mulanya ditawari kerja di luar negeri Malaysia.

Kemudian, ia daftar dan melengkapi syarat-syarat dan ia dimasukan ke BLK di Indramayu.

Baca juga: Bacaan Doa Memohon Agar Amalan Diterima di Sisi Allah SWT Diajarkan Nabi Ibrahim AS & Nabi Ismail AS

Setelah 2,5 bulan korban dipulangkan ke rumah karena situasi pandemi.

Kemudian pada sekira bulan November, korban dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke timur tengah, yakni ke Abu Dhabi dengan alasan bahwa ke Malaysia lama.

"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," ucapnya.

Namun, dikatakannya, sekitar pada hari Kamis (24/12/2020) tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta.

Dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah dibayar.

Kemudian pada Jumat (25/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta.

Namun diperjalanan korban dialihkan ke mobil travel.

Baca juga: Bacaan Doa Memohon Agar Amalan Diterima di Sisi Allah SWT Diajarkan Nabi Ibrahim AS & Nabi Ismail AS

Sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan (berupa ruko).

"Disana (penampungan) korban juga malah diperbantukan untuk masak-masakan untuk jualan warung nasi," jelas dia.

Setelah di penampungan, masih kata Kasat Reskrim, korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke negara Uni Emirat Arab, Abu Dhabi.

Korban yang mengetahui bahwa kalau ke negara tersebut tertutup untuk pengiriman TKI, selanjutnya menghubungi keluarga untuk dijemput.

Baca juga: Jordan Henderson Kritik Wasit Laga Liverpool Vs Manchester United, Keputusannya Sangat Aneh

"Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka," kata Siswo.

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran," tandasnya.

Baca juga: Aldebaran Pasrah Andin Benci padanya, Rahasia soal Roy Terbongkar, Sinopsis Ikatan Cinta 18 Januari

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved