Sabtu, 13 Juni 2026

Belum Sehari Masuk Sel, Arwinto Tewas Dibunuh Sesama Warga Binaan

Seperti umumnya warga binaan yang baru tiba, belasan tahanan titipan itu ditempatkan di blok khusus untuk menjalani masa pengenalan lingkungan (mapeli

Tayang:
Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Lapas Kelas II B Indramayu di Jalan Gatot Subroto Indramayu, Minggu (17/1/2021). Kasus tahanan tewas dianiaya sesama warga binaan terjadi di lapas ini. 

Hasil pemeriksaan polisi, di sekujur tubuh Arwinto temukan luka lebam terutama pada bagian leher dan perut.

"Motifnya dendam, mungkin pelaku itu merasa pernah dilaporkan oleh dia (korban), nah sekarang dia masuk penjara lalu dilakukanlah balas dendam," kata Irwan.

Irwan mengaku kecolongan dengan peristiwa ini. Ia berjanji akan melakukan perbaikan agar kasus serupa tidak terulang.

"Kami akan benahi," ujarnya.

Ia juga mengatakan, korban sudah dibawa ke rumah duka dan dikebumikan di tempat pemakaman umum kediamannya di Kecamatan Haurgeulis.

Adapun penanganan terhadap kedua pelaku pengeroyokan diserahkan sepenuhnya pada aparat kepolisian.

Perketat Pengawasan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Syafar Pudji Rochmadi berjanji memperketat pengawasan di setiap rutan dan lapas.

"Tentu ke depan para kepala lapas dan rutan akan perketat lagi pengawasan supaya kejadian di Indramayu tidak terulang kembali," ujar Syafar via ponselnya, Minggu (16/1/2021).

Ia mengaku sudah menerima laporan ihwal kejadian ada warga binaan tewas di Lapas Indramayu.

Ia juga menyebut bahwa dalam hal ini petugas lapas kecolongan.

"Petugas harus bisa memilah tahanan yang masuk, harus memastikan tidak ada keributan di dalam," katanya.

"Laporan petugas, Arwito ini informan polisi, ketemu di dalam tahanan, dianiaya. Tapi informasi pastinya masih kami selidiki," katanya.

Arwinto ditangkap setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, dari tangan Arwinto polisi mengamankan sebanyak 5 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,26 gram.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda Rp 1-20 miliar," ujarnya.(handhika rahman/mega nugraha)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved