VIDEO-Langgar Protokol Kesehatan Saat PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 Cirebon Segel Rumah Makan
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon menyegel salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Dukupuntang
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Teguh Kurnia
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon menyegel salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon Sabtu (16/1/2021).
Pasalnya, rumah makan itu dinilai melanggar protokol kesehatan dan ketentuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Sugir, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengelola rumah makan itupun termasuk kategori berat.
Di antaranya, tidak membatasi jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas maksimal dan tidak meenyediakan sarana penunjang protokol kesehatan, misalnya tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Selain itu, pengukuran suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki rumah makan juga dilakukan oleh petugas parkir, sehingga dinilai tidak efektif untuk memeriksa setiap pengunjung yang datang.
"Dari hasil pengamatan juga ditemukan banyak pengunjung rumah makan ini tidak menerapkan protokol kesehatan, mengingat tatanan meja dan kursinya masih berdekatan," kata M Syahduddi, saat ditemui usai penyegelan.
Ia mengatakan, pihak pengelola dianggap melakukan pelanggaran berat karena sama sekali tidak ada penerapan protokol kesehatan di areal rumah makan.
Bahkan, pihaknya menilai pengelola rumah makan tersebut tidak mempunyai itikad baik untuk mematuhi aturan yang diberlakukan selama masa PPKM di Kabupaten Cirebon.
Padahal, ketentuan operasional rumah makan, kafe, restoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan lainnya selama masa PPKM telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 360/32/BPBD.
"Aturan ini juga sudah disosialisasikan sebelum PPKM diberlakukan sampai sekarang, tapi memang tidak diperhatikan," ujar M Syahduddi.
Karenanya, rumah makan itupun disegel dan ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon.