Ketika Ayah Pergoki Anak Gadisnya dengan Pemuda Sialan di Kamar Hotel, Ini yang Dilakukannya
Saat tengah asyik di dalam kamar, seorang pemuda sialan dan gadis cantik ini digerebek oleh keluarganya.
TRIBUNJABAR.ID - Saat tengah asyik di dalam kamar, seorang pemuda sialan dan gadis cantik ini digerebek oleh keluarganya.
Sang ayah yang sudah mencari-cari keberadaan gadis cantik ini pun marah besar.
Selain menyemprot habis sang pemuda sialan itu, ayah gadis cantik ini pun langsung melaporkan pemuda itu ke polisi.
Menurut sang ayah, gadis cantik itu sudah empat hari tak pulang ke rumah. Dan ternyata dibawa kabur oleh pemuda sialan itu.
Pemuda itu pun mengaku baru sekali menodai korban di TKP pada saat kejadian .
Sebelumnya diberitakan Tribun Sumsel seorang ayah di Palembang marah bukan kepalang.
Pasalnya ia pergoki anak gadisnya yang berusia 16 tahun di sebuah kamar nomor 12 salah satu penginapan.
Baca juga: Nenek Turwi Dipaksa Masuk ke Mobil, Perhiasannya Dirampas lalu Diturunkan di Tengah Jalan
Ia memergokinya di penginapan di Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Jumat (15/1/2021), pukul 10.00 WIB.
Suryanto (51) murka hingga menyeret pelaku berinisial AP (20) ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kecurigaan orangtua korban timbul semenjak anaknya ketahuan bolos sekolah pada 2020 lalu dan jarang pulang.
Suryanto menerangkan, anaknya yang masih diduk di bangku SMA kelas 2 Palembang sering pergi tidak pamit bahkan bolos sekolah.
"Dulu pernah dia tidak pulang ke rumah selama 4 hari."
"Dan diduga pergi bersama teman laki-lakinya ini yang saya bawa ke Polrestabes Palembang," ujar Suryanto warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini, Jumat (15/1/2021).
Mendapatkan informasi anaknya pergi bersama pelaku ke TKP, kedua orangtua korban menyusul anaknya.
Baca juga: Baru 420 Tenaga Kesehatan Disuntik Vaksin Covid-19 di Kota Cimahi, Targetnya 1.940 Orang
Hingga mereka kaget melihat anaknya berada di sebuah kamar di dalam hotel tersebut.
"Saya marah dan langsung bawa pelaku ke Polrestabes Palembang," tutupnya.
Sementara itu pelaku berinisial AP yang ditemui di Polrestabes Palembang mengaku baru sekali setubuhi korban di TKP pada saat kejadian.
"Semalam kami nginep di situ, baru sekali, semalam melakukannya sekitar pukul 01.00 WIB."
"Kami melakukannya karena suka sama suka dan pacaran juga tidak ada unsur pemaksaan," katanya.
Ia mengaku sudah berpacaran dengan korban selama 8 bulan.
"Selama ini sering jalan sama dia dan saya jemput dia di dekat rumahnya."
"Saya menyesal Pak, dan benar-benar menyesal," tutupnya.
Atas kejadian tersebut, Suryanto langsung membawa pelaku ke Polrestabes Palembang serta membuat laporan polisi.
Baca juga: Rusak Kunci Kontak Gasak Motor yang Diparkir di Teras Rumah, Dua Maling Ini Akhirnya Disergap Polisi
"Saya hanya kenal pelaku dari omongan teman anak saya saja."
"Dan hari ini saya bertemu dengan dia, kemudian saya bawa dia ke Polrestabes Palembang agar dapat bertanggung jawab," katanya.
Sementara itu laporan perlidungan anak yang dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang sudah diterima.
Selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang.
Sementara itu kasus serupa pernah terjadi di Ponorogo, Jawa Timur, namun kali ini istri pergoki suami dengan anak tirinya yang masih di bawah umur.
Seorang bapak di Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo, tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya.
BJ (50) mencabuli JNA (12) saat sang istri sedang tidak berada di rumah.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi mengatakan, BJ sudah mencabuli JNA sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 4 dan 6 Januari 2021.
"Saat kejadian yang pertama, korban hanya berempat bersama 3 adiknya."
"Ibu kandung sama bapak tirinya ke sawah, tapi bapaknya pulang mendahului," ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Saat suasana rumah sepi, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Dari pengakuan ke petugas, BJ tertarik kepada anak tirinya karena parasnya yang cantik.
Saat itu, BJ mulai merayu JNA ketika menonton YouTube.
"Pelaku berpura-pura ikut melihat YouTube."
Baca juga: Digoyang-goyang Tembok Kamar Mandi Itu Pun Runtuh, Timpa Buruh Bangunan hingga Tewas
"Pelaku kemudian mulai memeluk dan tiduran di sebelah anak tiri," ucap AKP Hendi Septiadi.
Korban yang masih duduk di bangku SMP itu tidak berani cerita ke ibu kandungnya karena ketakutan.
Namun pada aksi kedua pada tanggal 6 Januari 2021, ibu korban memergoki sendiri aksi bejat suaminya.
"Saat ibunya pulang dari sawah, ibunya melihat sendiri dan kaget saat suaminya melakukan hal itu ke anaknya," ucap AKP Hendi Septiadi.
Sempat terjadi percekcokan antara suami-istri tersebut yang kemudian didengar dan diketahui oleh tetangga.
BJ pun dilaporkan ke pihak kepolisian dan terancam dijerat pasal perbuatan cabul, yaitu Pasal 82 ayat 1 juncto 76 e ayat 2 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.