Rusak Kunci Kontak Gasak Motor yang Diparkir di Teras Rumah, Dua Maling Ini Akhirnya Disergap Polisi
Polsek Ciemas berhasil mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor di Kampung Sidat
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polsek Ciemas berhasil mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor di Kampung Sidat RT 01/07, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Ciemas, Bripka Monik Junaedi mengatakan, dua tersangka pencurian sepeda motor itu diamankan Jumat (15/1/2021) kemarin.
Dua tersangka itu adalah Butok dan Iwan. Keduanya melakukan pencurian di Kampung Sukamaju RT 04 RW 04 Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Rabu (13/1/2021) lalu.
"Hari Rabu lalu diketahui sekitar pukul 19.30 WIB di teras depan rumah yang beralamat di Kampung Sukamaju telah terjadi pencurian unit sepeda motor Yamaha Nopol R-6645-BN warna hitam merah, atas nama STNK: Rosmiyati alamat Dusun Cigeurang RT 06 RW 02 Kelurahan Cilumping Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap," ujarnya via pesan singkat, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Baru 420 Tenaga Kesehatan Disuntik Vaksin Covid-19 di Kota Cimahi, Targetnya 1.940 Orang
"Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir di teras depan rumah, diduga menggunakan kunci palsu atau kunci leter T," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Polsek Ciemas.
"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion, satu lembar STNK Asli, satu buah kunci kontak asli dan satu buah gagang/ pegangan kunci leter T," ujarnya.
Baca juga: Terungkap, SBY Beri Hadiah Istimewa Syekh Ali Jabar, Niatkan Agar Indonesia Berkah, Syekh Terkejut