Kebakaran di Pasar Inpres Pamanukan Subang Diduga Akibat Korsleting, 115 Kios Hangus
Sekitar 115 kios di Pasar Inpres Pamanukan Subang ludes dilalap si jago merah.
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Irvan Maulana
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sekitar 115 kios di Pasar Inpres Pamanukan Subang ludes dilalap si jago merah. Kebakaran diduga akibat korsleting arus listrik di satu kios, diperkirakan terjadi pada pukul 03.00, Sabtu (16/1/2021).
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, Dede Rosmayadi, mengatakan, pertama kali kebakaran terjadi di Blok A.
"Kepulan asap pertama di kios Anggia Plastik kemungkinan disebabkan arus pendek listrik," katanya.
Dia mengatakan, empat unit mobil pemadam diterjunkan untuk memadamkan api.
"Api padam sekitar pukul 06.30. Kami tengah melakukan proses pendinginan. Mudah-mudahan tidak ada angin yang menyebabkan api kecil kembali membesar," kata Dede.
Baca juga: Kesedihan Naja, Hafiz Cilik yang Kakinya Dicium Syekh Ali Jaber, Air Matanya Tak Berhenti Menetes
Baca juga: Nindy Ayunda Akan Diperiksa Polisi Terkait Senjata Api Ilegal, Suaminya Ditangkap karena Narkoba
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Pasar dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang, Dadang Kurnia Nudin, mengatakan, imbas dari kebarakan tersebut ratusan kios terbakar.
"Total itu ada 169 kios (di pasar). Melebihi setengahnya terbakar. Kita lihat data terakhir ada 115 kios (terbakar)," kata Dadang ketika dikonfirmasi Tribun melalui sambungan telepon.
Menurut Dadang, pihaknya masih menunggu laporan hasil kejadian.
"Untuk kerugian kita masih belum tahu karena yang paling tahu perinciannya, masing-masing pemilik kios," ucapnya.
Baca juga: Selebgram Anya Geraldine Buang Muka Saat Dilihat Ariel NOAH Mantan Luna Maya, Ada Apa?
Baca juga: LINK Live Streaming, 4 Wakil Indonesia Tampil di Semifinal Thailand Open Hari Ini
Perihal rencana rehabilitasi pasca-kebarakan, dia mengatakan itu bukan wewenang dinas.
"Pasar itu kan masih dalam status kontrak yang dikelola oleh PT Manuk Prima hingga 2023. Jadi untuk urusan itu bukan kewenangan kami," kata Dadang. (*)