Rsatusan Burung Langka Diamankan Polisi, Warga Jakarta Buat Penangkaran Ilegal di Sukabumi
Dit Tipidter Bareskrim Polri mengamankan ratusan burung langka yang dilindungi di penangkaran ilegal di Kampung Tenjolaya Kabupaten Sukabumi
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dit Tipidter Bareskrim Polri mengamankan ratusan burung langka yang dilindungi di penangkaran ilegal di Kampung Tenjolaya RT 04 RW 04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, pengamanan dilakukan pada Selasa (12/1/2021) lalu oleh Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Polres Sukabumi, tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Jawa Barat.
Kasubdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol M Zulkarnain mengatakan, pemilik penangkaran ilegal itu adalah FJ asal Jakarta.
Baca juga: Tiga Korban Longsor Cimanggung Sumedang Ditemukan di Titik Tenda Hajatan, Total Meninggal 24 Orang
"Kami telah mengungkap pelanggaran Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang kpnservadi sumber daya alam dan ekosistem, yang mana ada penangakaran yang tidak memenuhi izin sebagaimana mestinya, mereka menyimpan, memiliki berbagai jenis burung yang dilindungi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Ia menyebutkan, ada 184 ekor burung dilindungi yang diamankan Bareskrim di penangkaran ilegal tersebut.
Baca juga: VIDEO Ada Karyawan Positif Covid, Satgas Cigasong Majalengka Minta Karyawan UD Putra TS Tes Swab
Diantaranya 53 ekor Kakatua Maluku/merah, 22 ekor Kakatua Jambul Kuning, 12 ekor Kakatua putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Kakatua Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Gelatik Jawa.
"Ada 184 ekor dengan delapan jenis burung," jelasnya.
Baca juga: Pertemuan Terakhir Syekh Ali Jaber dengan Ustaz Abdul Somad, Sempat Curhat Ada yang Menelepon
Menurutnya, penangkaran itu sudah berjalan selama sekitar dua tahun.
Tersangka penangkaran tersebut, kata dia, terancam hukuman 5 tahun penjara
"Ini sudah berjalan selama dua tahun, ancaman hukuman 5 tahun," katanya.
Baca juga: Permintaan Terakhir Fathan Mahasiswa Telkom University yang Dibunuh ke Temannya, Sayang Tak Terwujud
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat melaporkan kepada penegak hukum apabila mengetahui kejadian serupa.
"Tentunya kami dari Bareskrim ingin mengimbau kepada masyarakat kita harus sama-sama melindungi kekayaan alam Indonesia, salah satunya burung yang dilindungi. Untuk itu mengimbau kepada masyarakat berkerjasama memberikan informasi kepada kami maupun KLHK," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/85-burung-langka.jpg)