Mayatnya Tergeletak Tanpa Busana di Sawah di Indramayu, Surip Awalnya Diteriaki Maling Entog
Warga di Blok Kedokan Kelep Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di areal pesawahan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Warga di Blok Kedokan Kelep Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di areal pesawahan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/1/2021).
Belakangan diketahui, mayat itu adalah Surip (30), warga Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, korban awalnya dituduh maling entog.
Ia diteriaki dan diamuk massa hingga akhirnya meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Wajah korban pun penuh luka, bengkak, dan memar seusai dihajar menggunakan balok.
Baca juga: Ini Waktu yang Dibutuhkan Tubuh untuk Membentuk Kekebalan Setelah Disuntik Vaksin
Baca juga: Anggota DPR Curhat ke Menkes Merasa Kecewa karena Kalah Dibandingkan Raffi Ahmad
"Mereka secara bersama-sama melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis (14/1/2021).
Lanjut Kapolres, satu dari tersangka pembunuhan itu mengaku bersalah dan menyerahkan diri ke polisi.
Sedangkan tiga tersangka lainnya diringkus polisi pada 9 Januari 2021. Total ada 4 tersangka yang diamankan polisi.
Mereka adalah STB (29), DLTD (26), RND (38), dan WDWRW (48). Keempat pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Oleh para tersangka, mayat korban lalu dibuang di areal pesawahan dengan kondisi penuh luka dan tanpa pakaian.
Baca juga: Pendistribusian Vaksin Covid-19 di Jabar Sesuai SOP Kemenkes, Ini Dosis yang Diterima 7 Daerah
Baca juga: Ini yang Dirasakan Penyelam Saat Berhasil Angkat Bagian Tubuh Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
Pelaku melucuti pakaian korban hingga hanya menyisakan celana dalam.
"Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 170 KUH-Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," ujar dia. (*)