John Kei Beri Pesan Khusus kepada 24 Kuasa Hukum Sebelum Jalani Sidang, Kasus Terbunuhnya Nus Kei

John Kei memberikan pesan khusus kepada 24 kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang.

Editor: Giri
ISTIMEWA
John Kei 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - John Kei memberikan pesan khusus kepada 24 kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang.

"Ya, ada satu pesan John Kei kepada kami. Beliau mengaku tidak menyangka penagihan hutang terhadap Nus Kei berakhir seperti ini," kata satu kuasa hukumnya, Anton Sudanto, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Sebab kata Anton, John Kei sudah menyerahkan kasus hutang piutangnya ke kuasa hukumnya Deni Kei.

Sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021)
Sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Sehingga John Kei tidak mengetahui terkait penyerangan tersebut.

Bahkan saat hari penyerangan Minggu (21/6/2020), John Kei tengah beribadah di gereja.

"Jadi perbuatan menagih ada, perbuatan hukum antara Nus Kei dan John Kei ada, tapi itu bukan perbuatan pidana," paparnya.

Baca juga: Anak Buah Megawati Soekarnoputri Dimarahi Sekjen PDIP karena Tolak Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Maia Estianty Bilang Reza Arap Sombong Amat Saat Sebut Lagu Lathy Layak Masuk Nominasi TikTok Awards

Maka dari itu kuasa hukum menolak keseluruhan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Utamanya tiga pasal yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Suasana sidang perdana John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021)
Suasana sidang perdana John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021) (Warta Kota)

"Terkait Pasal 338 KUHP klien kami disebut membunuh, padahal klien kami tidak berada di lokasi tersebut," terangnya.

Sementara untuk Pasal 340 KUHP, Anton juga mengklaim bahwa kliennya tidak terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk menyerang dan membunuh Nus Kei.

Menurut Anton, tidak ada bukti di handphone yang memuat perintah pembunuhan seperti yang dituduhkan JPU.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata, menurut Anton, senjata itu merupakan senjata yang tidak aktif dipakai John Kei.

Karena barang bukti yang disita ialah senjata tajam tradisional yang menjadi pajangan di rumah John Kei.

Senjata itu merupakan senjata warisan dari nenek moyang John Kei yang sudah menjadi pajangan.

Diketahui, sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved