Vaksinasi Covid di Jabar
Ariel Noah dan Risa Disuntik di RSKIA, Ridwan Kamil Akan Datang ke RSHS Agar Wagub Tidak Nangis
Ariel NOAH dijadwalkan menjalani penyuntikan vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung pada hari ini, Kamis (14/12/2020).
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ariel NOAH dijadwalkan menjalani penyuntikan vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung pada hari ini, Kamis (14/12/2020).
Dia mengikuti jejak Raffi Ahmad yang sudah disuntik setelah Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).
Namun berbeda dengan Raffi yang disuntik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1), Ariel dan juga Risa Saraswati akan mendapat suntikan vaksin di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) di Jalan Kopo, Kota Bandung, hari ini.
Selain Ariel dan Risa, ada delapan pejabat yang juga akan menjalani penyuntikan vaksin di RSKIA.
Antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna; Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ahyani Raksanagara; Direktur RSKIA, dr Taat Tagore D Rangkuti, M.KKK; dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Selain itu ada perwakilan dari DPRD Kota Bandung, Kemeterian Agama, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan BPJS.
"Rencananya, vaksinasi di RSKIA akan dimulai pukul 09.00," ujar Kadinkes Kota Bandung, kepada Tribun saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Syarat Uang Panai Tak Digubris Indah Permatasari dan Arie Kriting, Jawaban Indah Disayangkan Ayahnya
Baca juga: Kawat Gigi Jadi Petunjuk Jenazah Terlilit Bed Cover di Karawang adalah Mahasiswa Telkom University
Ahyani berharap, setelah para pejabat publik dan public figure mendapatkan vaksin, masyarakat semakin yakin dan mau divaksin agar pandemi dapat segera berakhir.
"Influencer-nya Insya Allah, Risa (Saraswati) dan Kang Ariel. Mudah-mudahan dia dapat menjadi pendorong untuk kelompok mudanya," ujarnya.
Tak Takut
Selain di RSKIA, hari pertama vaksinasi di Kota Bandung juga dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, dijadwalkan menjadi orang pertama yang akan menjalani vaksinasi di sana.
Saat vaksinasi nanti, rencananya, Uu akan ditemani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil tidak ikut divaksin karena sudah menjalaninya saat menjadi relawan uji klinis vaksin, Agustus tahun lalu.
"Kang Emil akan hadir ke RSUP Hasan Sadikin. Sambil ketawa, beliau menyampaikan bahwa beliau akan mendampingi saya, takut saya nangis kesakitan. Saya senang divaksin didampingi oleh Pak Gubernur. Itu menunjukkan kedekatan kami, kebersamaan kami. Sampai ada canda seperti itu. Beliau akan hadir sebagai bentuk kebersamaan,” kata Uu sambil tertawa saat dihubungi melalui telepon.
Uu mengaku sama sekali tak takut menjalani vaksinasi Covid-19 ini.
Apalagi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 halal dan suci.
“Sama sekali tak takut. Teu waswas, teu mangmang, teu bimbang,” katanya.
Baca juga: Kopilot Korban Sriwijaya Air SJ 182 Akan Dimakamkan di Kampung Halaman, Akan Terbangkan NAM Air
Baca juga: Dokter yang Menyuntikkan Vaksin Covid-19 Gemetaran, Ini Kata Presiden Joko Widodo
Uu berharap masyarakat turut menyukseskan vaksinasi ini dan tidak terpengaruh oleh berita bohong atau hoaks yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan.
“Harapan kami masyarakat tidak ragu, pejabat saja divaksin kenapa masyarakat tidak. Bagi mereka yang suka menakut-nakuti, tolong hentikan. Ingat tidak ada keputusan pemerintah untuk menyengsarakan rakyat,” ucapnya.
Ditemui di Gedung Pakuan, Rabu (13/1) petang, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan vaksinasi Covid-19, Kamis ini akan dilakukan di tingkat provinsi dan enam kabupaten dan kota di Jabar.
Meski demikian, persiapan vaksinasi sudah dilakukan di semua daerah di Jabar.
"Jadi sesuai jadwal, maka tanggal 14 di hari Kamis, Jawa Barat akan mulai proses vaksinasi pertama. Tahap 1 adalah di provinsi dilaksanakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, di mana Wakil Gubernur, Kapolda Jabar, dan tokoh-tokoh agama dan masyarakat akan disuntik pertama," kata Emil.
Daerah-daerah yang sudah siap dan ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan vaksinasi pertama di hari yang sama, katanya, ada tujuh daerah. Yakni Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Tujuh daerah ini didahulukan, ujarnya, karena sesuai dengan daftar kiriman vaksin dari pemerintah pusat.
Nanti setelah tujuh daerah ini menjalankan vaksinasi, selang beberapa hari kemudian, sisanya di seluruh Jawa Barat akan mulai vaksinasi.
"Karena akan dievaluasi dulu seperti apa, menjadi pembelajaran ke daerah lain. Khusus untuk Bekasi, karena besok baru dimulai pemeriksaan kesehatan kepada kepala daerahnya, sehingga Bekasi saya sarankan dimulai di hari Jumat. Jadi ada enam yang bergabung dengan provinsi," katanya.
Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Siap Disumpah Al-Quran, Bicara tentang Kematian di Depan Anggota DPR RI
Pemilihan tujuh daerah yang melakukan vaksinasi pertama, katanya, adalah kewenangan pemerintah pusat. Dirinya menyampaikan bahwa Kabupaten Karawang juga seharusnya mendapat perhatian khusus karena sudah lima minggu berturut-turut masuk zona merah.
"Jadi saya pertama mohon maaf karena kewenangan tujuh daerah pertamanya belum diserahkan ke provinsi. Saya akan mengajukan argumentasi biar distribusi nanti biar provinsi yang ngatur karena tahu mana yang membutuhkan, secara harian. Kami minta untuk didelegasikan ke provinsi," katanya.
Empat Meja
Melalui siaran digitalnya, Rabu (13/1), Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar, Marion Siagian, menjelaskan skema pemberian vaksin yang rencananya akan digelar hari ini di RSHS Kota Bandung.
Sebelumnya, kata Marion, calon penerima vaksin akan mendapatkan undangan vaksinasi melalui SMS. Penerima undangan juga mendapat elektronik tiket. Kemudian, warga yang mendapat undangan tersebut wajib mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan pada waktu dan tempat yang ditentukan.
"Pada hari-H, sampai ke fasyankes, tunjukan elektronik tiket ke meja 1 pendaftaran. Selesai verifikasi, sampai meja 2 skrining, anamnesis, pemeriksaan fisik sederhana dan identifikasi kondisi penyakit penyerta. Kalau ada peserta yang ditunda, akan dijadwalkan pada vaksinasi berikutnya. Tidak dibatalkan, tapi ditunda," ujarnya.
Setelah itu, calon penerima vaksin akan mendatangi meja 3.
"Di sana dilakukan vaksinasi sesuai prinsip penyuntikan yang aman. Terakhir di meja 4 dilakukan observasi selama 30 menit, memonitor KIPI (Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi), penyuluhan 3M, dan pemberian kartu vaksinasi," katanya.
Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Dicopot dari Jabatannya Gara-gara Temani Evi Novida ke PTUN
Ia menambahkan, nomor, jenis, dan batch vaksin masing-masing orang yang divaksin akan dicatat. Bila ada reaksi KIPI, bisa diketahui vaksin mana yang didapat. "Semoga pelaksanaan vaksinasi berjalan baik. Makan atau sarapan lebih dulu, cukup istirahat, dan harus sehat," ujarnya.
Penyintas
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menegaskan, masyarakat yang pernah terpaoar Covid-19 untuk sementara tidak mendapatkan vaksinasi.
Oleh karena itu, Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung tidak akan divaksinasi.
Hal serupa berlaku untuk Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, dan Bupati Bandung Barat yang baru dikabarkan positif Covid-19.
"Biasanya pimpinan pemerintahnya antara wakil atau sekda. Jadi di Kota Bandung oleh Sekda, kalau di Depok oleh Wakil Wali Kota Depok," kata Emil.
Emil mengatakan, sebanyak 97.080 dosis vaksin sudah dibagikan ke tujuh daerah tadi untuk penyuntikan sebanyak dua kali untuk setiap orangnya. Karena sesuai aturannya, vaksin ini disuntikkan kembali di hari ke-14 dengan jumlah yang sama kepada setiap orangnya.
"Kami juga mengusulkan ke pemerintah pusat, manajemen vaksin ini diberikan ke daerah. Selama ini yang dipanggil melalui SMS tidak diketahui. Maka pemerintah di daerah tidak bisa mengontrol dan melakukan tindakan terukur," katanya.
Kepada calon penerima vaksin yang menolak, Emil menegaskan, mereka termasuk orang-orang yang membahayakan karena saat ini urgensi vaksinasi Covid-19 sangat tinggi di tengah masa pandemi.
"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," ujar Emil.
Emil menegaskan, mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018, dapat dipidana. Mereka yang menolak vaksinasi dapat ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. (syarif abdussalam/nazmi abdurahman/cipta permana/mega nugraha/putri puspita)